Pengadilan Tinggi Medan Ringankan Hukuman Anak AKBP Achiruddin, dari 1,5 Tahun jadi 1 Tahun Bui
Sumatra | 6 Oktober 2023, 11:17 WIBMEDAN, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi (PT) Medan meringankan hukuman anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan, dalam kasus penganiayaan terhadap temannya yang bernama Ken Admiral.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, hasil putusan dikeluarkan pada Kamis (5/10/2023) dengan nomor perkara 1388/PID/2023/PTMDN.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun penjara kepada Aditya Hasibuan. Aditya juga harus membayar biaya restitusi senilai Rp 52.382.200.
Baca Juga: AKBP Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Penimbunan Solar Subsidi
Kini, setelah mengajukan banding, hakim PT Medan mengabulkan banding dan mengubah vonis Aditya Hasibuan menjadi 1 tahun penjara. Adapun, untuk biaya restitusi masih sama, yakni Rp 52.382.200.
“Menghukum terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan membayar biaya restitusi sejumlah Rp 52.382.200 yang dibebankan secara tanggung renteng dengan saksi Dr Achiruddin Hasibuan SH MH, dengan ketentuan apabila biaya restitusi tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” demikian pernyataan dalam SIPP PN Medan.
Sebagai informasi, kasus penganiayaan ini terjadi pada 2022 silam. Bermula saat Ken Admiral mengirim pesan tentang persoalan perempuan ke Aditya pada Desember 2022. Aditya pun tersulut emosi.
Pada 21 Desember 2022 pukul 22.00 WIB, Aditya menghentikan mobil Mini Cooper Ken Admiral di sebuah pom bensin di Jalan RingRoad, Kota Medan, Sumatera Utara.
Aditya merusak kaca spion mobil dan memukul wajah Ken sebanyak tiga kali. Akibatnya, Ken mendapatkan empat luka jatihan.
Baca Juga: Aditya Hasibuan Anak AKBP Achiruddin Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp52 Juta
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com