Anggota DPRD Padang Pariaman Tabrak Lari Pelajar hingga Tewas, Berdalih Mobil Dikendarai Sang Anak
Sumatra | 6 Oktober 2023, 06:44 WIB"Setelah kami datangi pemiliknya diketahui bahwa mobil tersebut disewa oleh pelaku bernama JB yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman," ujar Novrialdi.
Ia mengatakan setelah mendapatkan identitas pelaku, pihaknya bersama wali korong setempat mendatangi rumah JB.
Namun, lanjut Novrialdi, diduga untuk lepas dari jeratan hukum, pelaku JB berdalih tak mengakui telah mengendarai mobil Avanza dan menabrak korban. Pelaku menyebut bahwa mobil rental itu dikendarai oleh anaknya.
"Kami curiga dengan jawaban pelaku, kami terus interogasi hingga akhirnya pelaku mengakui bahwa ia yang melakukan tabrak lari," ujarnya.
Karena kejadian tersebut, kata dia, pelaku dikenakan Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 310 ayat 4 dengan ancaman 6 tahun penjara.
Baca Juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Mengaku Siap Hadapi Proses Hukum di KPK
Dia mengatakan pihaknya mengimbau pengendara dan warga untuk meningkatkan kewaspadaan di jalan raya guna menekan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV