Mantan Bupati Lampung Tengah Ajukan PK, Kuasa Hukum Minta Putusan PN Tanjungkarang Dicabut
Sumatra | 5 Oktober 2023, 20:37 WIB“Kita berpendapat ada keadaan baru, yaitu semestinya perkara yang kedua ini nebis, karena sudah ada putusannya meskipun deliknya berbeda.”
“Selain itu pada PK ini kami juga menyoal disparitas di uang pengganti. Ada perlakuan berbeda terhadap perkara Mustafa dimana uang pengganti yang dijatuhkan tidak sesuai dengan subsidairnya," kata Yunus.
Menanggapi hal itu, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufik Ibnugroho selaku pihak termohon dalam permohonan PK ini menyebut ada dua perkara berbeda pada kaus yang menjerat Mustafa.
Maka secara umum, kata dia, putusan dari kedua pengadilan itu telah sesuai dengan waktu dan tempat yang berbeda.
"Kami belum bisa mengomentari lebih jauh, karena kan kami belum menerima berkasnya, belum dimulai persidangannya. Tetapi kalau terkait nebis in idem, dua perkara itu jelas berbeda lokus dan tempusnya," tandasnya.
Pada perkara yang menjeratnya di tahun 2018 lalu, hakim PN Jakarta Pusat menyatakan Mustafa terbukti bersalah telah suap kepada beberapa oknum Anggota DPRD Lampung Tengah.
Suap itu dilakukan dalam rangka mendapat tanda tangan persetujuan pengajuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur, dengan jumlah sebesar Rp300 miliar.
Hakim pun menjatuhkan vonis pidana penjara selama tiga tahun, denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Serta dikenakan pencabutan hak dipilih dalam jabatan politik selama 2 tahun, sejak dirinya selesai menjalani pidana.
Sementara hakim PN Tanjungkarang, menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Baca Juga: Merasa Diintimidasi saat Konflik Lahan, Ratusan Petani di Lampung Gelar Unjuk Rasa
Hakim juga mewajibkan Mustafa membayar uang pengganti senilai Rp17.140.997.000 subsidair dua tahun kurungan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV