> >

Seorang Wanita di Bali Laporkan Rekan Bisnisnya atas Kasus Perkosaan, Dilakukan Saat Korban Sit Up

Bali nusa tenggara | 5 Oktober 2023, 15:31 WIB
Ilustrasi. Seorang wanita berusia 30 tahun berinisial RH  di Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, melaporkan rekan bisnisnya, pria berinisial AK (30) atas kaus pemerkosaan.(Sumber: Pixabay.com)

Korban, lanjut Aris,  sempat melawan saat pelaku melaksanakan aksinya, namun pelaku tambah beringas hingga korban tak berdaya.

 

Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku kabur ke kampung halamannya di Jawa Timur. Pelaku juga sempat mengancam korban agar tidak melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Remaja 15 Tahun di Jember Diperkosa Pria yang Baru Dikenalnya Lewat Whats App

"Sebenarnya pelaku ini memang suka dengan korban namun karena mungkin terlalu bernafsu melakukan tindakan yang tidak semestinya, setelah melakukan itu pelaku kabur ke Jawa," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf a UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. Atau, dikenakan Pasal 286 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU