Seorang Wanita di Bali Laporkan Rekan Bisnisnya atas Kasus Perkosaan, Dilakukan Saat Korban Sit Up
Bali nusa tenggara | 5 Oktober 2023, 15:31 WIBKorban, lanjut Aris, sempat melawan saat pelaku melaksanakan aksinya, namun pelaku tambah beringas hingga korban tak berdaya.
Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku kabur ke kampung halamannya di Jawa Timur. Pelaku juga sempat mengancam korban agar tidak melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Remaja 15 Tahun di Jember Diperkosa Pria yang Baru Dikenalnya Lewat Whats App
"Sebenarnya pelaku ini memang suka dengan korban namun karena mungkin terlalu bernafsu melakukan tindakan yang tidak semestinya, setelah melakukan itu pelaku kabur ke Jawa," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf a UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. Atau, dikenakan Pasal 286 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com