Polisi Bekuk Pria di Sleman Yogyakarta Atas Dugaan Memperkosa Anak di Bawah Umur
Jawa tengah dan diy | 5 Oktober 2023, 00:46 WIBMenurut Suhartanto, kala itu korban dan pelaku nongkrong bersama teman-temanya.
Tiba-tiba korban ingin buang air kecil. Namun, tidak ada teman-teman lainya yang mau mengantar korban.
"Pelaku menawarkan mengantar (korban buang air kecil) ke SD (sekolah dasar)," urai dia.
Saat akan buang air kecil itulah pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban.
"Kejadian ke dua di bulan Mei 2023 ini, korban bertemu lagi dengan si pelaku terus diancam juga pakai pedang," ucap dia.
Pelaku juga mengancam korban menggunakan pedang dan mengajak ke rumahnya, lalu melakukan aksinya kembali.
"Korban dua-duanya orang Kulon Progo," ucap dia.
Baca Juga: Seorang Remaja di Jakarta Jadi Korban Dugaan Perkosaan Mantan Kekasih Ibunya, Polisi Tangkap Pelaku
Kedua korban pun melaporkan peristiwa perkosaan tersebut kepada polisi.
Hasil penyelidikan polisi mendapatkan sejumlah alat bukti baik dari keterangan saksi maupun hasil visum.
"Dari keterangan saksi udah cukup, minimal dua orang saksi sudah cukup. Terus alat bukti surat berupa hasil visum et repertum sama visum psikiatrikum," urai dia.
Polisi kemudian menangkap pelaku P pada 29 September 2023 lalu.
"(Pelaku ditangkap) Saat nongkrong di pinggir jalan, nongkrongya itu 'menjaga toko' dia (pelaku). Jaga toko, ada yang dikuasai, kan dia preman di sana," ujar dia.
Kini P ditahan di Mapolresta Sleman. Karena perbuatanya, P dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perempuan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas.com