Polisi Bekuk Pria di Sleman Yogyakarta Atas Dugaan Memperkosa Anak di Bawah Umur
Jawa tengah dan diy | 5 Oktober 2023, 00:46 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi membekuk seorang pria berinisial P (29), warga Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman, atas dugaan pemerkosaan terhadap dua anak di bawah umur.
Hal itu disampaikan oleh penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Minggir Aipda Suhartanto, pada Rabu (4/10/2023).
"Ada dua korban, usianya di bawah umur semua, usianya 17," jelasnya, dikutip Kompas.com.
Suhartanto menjelaskan kronologis kejadian dugaan pemerkosaan tersebut. Awalnya, pada 1 Juli 2023, korban bertemu dengan pelaku di pasar malam.
Selanjutnya, pelaku mengajak korban untuk membeli minuman alkohol, namun korban menolak ajakan tersebut.
Baca Juga: Gudang Tembakau di Sleman Terbakar, Kepulan Asap Hitam Membumbung Tinggi
"Beli minuman itu hanya untuk alibi saja. Korban menolak, terus diambilkan pedang diancam ditodongkan ke korban," lanjutnya.
Korban yang ketakutan lantas mengikuti keinginan pelaku. Mereka berboncengan menuju rumah salah satu temannya.
Di tempat itu pelaku meminjam kamar rekannya dan melakukan aksi pemerkosaan.
Pelaku mengulangi aksinya pada 5 Juli 2023 dengan cara yang sama, yakni mengancam korban menggunakan pedang yang sama.
"Korban diajak pergi lagi, masuk ke kamar si temannya itu, kejadian sama persis," ucap dia.
Sementara, kasus dugaan perkosaan terhadap korban lain terjadi tiga tahun yang lalu, saat korban berusia sekitar 14 tahun.
"Kejadianya sudah tiga tahun yang lalu. Saat itu korban lagi ujian sekolah, mau ujian kelulusan," ucap dia.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas.com