Kombes Hengki: Tersangka Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia 2023 Kemungkinan Lebih dari Satu
Jabodetabek | 4 Oktober 2023, 15:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka kasus pelecehan seksual dalam perhelatan Miss Universe Indonesia 2023.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, gelar perkara terkait kasus pelecehan seksual dalam perhelatan Miss Universe Indonesia 2023 dilakukan penyidik pada Rabu (4/10/2023).
Sebelumnya, penyidik sudah menaikkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Gelar perkara yang dilakukan hari ini adalah untuk menetapkan siapa pihak yang perlu dimintai pertangung jawaban hukum atas kasus tersebut.
"Kita sudah periksa 21 orang saksi, hari ini kita gelar perkara untuk penetapan tersangka," ujar Hengki, Rabu (4/10/2023).
Hengki menjelaskan, lamanya penyidikan kasus pelecehan seksual ini lantaran pemeriksaan yang berkesinambungan.
Baca Juga: 8 Finalis Miss Universe Indonesia Minta Perlindungan LPSK, Kuasa Hukum: Mereka Dapat Intimidasi
Keterangan para saksi yang yang dipanggil juga harus dikonfrontasi dengan barang bukti, fakta-fakta yang ada dan para korban.
Hengki menyebut pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah ahli, baik ahli pidana, kekerasan seksual digital forensik, psikolog hingga ahli korporasi..
Pihaknya juga menggandeng pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memperkuat status hukum para pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Langkah ini untuk menentukan delik yang akan ditetapkan penyidik kepada para tersangka.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV