> >

Merasa Diintimidasi saat Konflik Lahan, Ratusan Petani di Lampung Gelar Unjuk Rasa

Sumatra | 2 Oktober 2023, 20:58 WIB
Ratusan petani bersama mahasiswa dikampung kecataman Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, gelar unjuk rasa dan mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung di lahan seluas 892 hektar. (Sumber: Kompas.tv/Roma Afria Idham)

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV - Merasa diintimidasi oleh aparat kepolisian saat pengambilan lahan oleh PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA), ratusan petani bersama mahasiswa di kampung kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, gelar unjuk rasa.

Mereka pun mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung terkait lahan seluas 892 hektar.

Lahan seluas 892 hektar tersebut menjadi sengketa karena perusahaan memiliki Hak Guna Usaha (HGU), sedangkan masyarakat mengaku lahan itu tanah adat. 

Ketua adat tiga kampung Kecamatan Anak Tuha, Ahmad Firdaus menyampaikan, warga saat ini merasa diintimidasi dengan kehadiran anggota kepolisian di lokasi. 

"Mereka selalu mengintimidasi masyarakat supaya tidak berbenturan dengan petugas. Kami, masyarakat saat ini merasa ketakutan untuk melakukan aktivitas, di mana polisi selalu mengintai dan berjaga di kampung kami”, kata Firdaus saat audiensi dengan DPRD Lampung, Senin (2/10).

Baca Juga: Konflik Lahan Sawit di Lampung 56 Warga Lapor Ganti Rugi Tanam Tumbuh

Menyikapi hal tersebut, Mardani Umar, Anggota DPRD Lampung, dirinya turut menyayangkan hal tersebut.

Karena saat ini persoalan sengketa lahan itu masih berproses di pengadilan negeri gunung sugih, Lampung Tengah dan belum ada putusan dari pengadilan.

Dalam waktu dekat, pihak DPRD Lampung akan menggelar rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menuntaskan konflik lahan ini.

Ia juga berharap kepada seluruh masyarakat agar dapat menahan diri saat ini.

"Seluruh masyarakat agar dapat menahan diri saat ini," kata Umar.
 
Dalam aksi itu, massa memiliki beberapa tuntutan.

Berikut lima poin tuntutan aksi para petani penggarapan lahan PT BSA:

Mendesak pemerintah mengambil langkah tegas untuk mengusut segala bentuk pelanggaran terjadi di kecamatan anak tuha terhadap penggusuran tanam tumbuh petani. 

Mencabut perpanjang HGU milik perusahaan di Anak Tuha. 

Membebaskan warga petani yang masih ditahan tanpa syarat. 

Meminta Polri mengusut tuntas terhadap jajaran Polda Lampung dalam pengawalan penggusuran lahan petani masih dalam sengketa di pn gunung sugih. 

Menyerukan dan menuntut agar pemerintah untuk kembali kepada cita-cita dasar bersama yang terdapat di dalam UUD 1945 dan UU no. 5 tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria.

Sejumlah tuntutan dan informasi tersebut sebagaimana dilaporkan Kontributor Kompas TV Lampung, Roma Afria Idham.

Baca Juga: Judi Online Jadi Pemicu Istri Gugat Cerai Suami di Bandar Lampung

Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU