> >

Kapolda Sulut Perintahkan Direskrimum hingga Propam Usut Kasus Perwira Aniaya Intel Polresta Manado

Sulawesi | 28 September 2023, 09:14 WIB
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Polisi Iis Kristian. (Sumber: ANTARA/Jorie Darondo)

MANADO, KOMPAS.TV - Polda Sulawesi Utara bakal menangani secara profesional kasus penganiayaan yang dilakukan seorang perwira menengah atau pamen terhadap anggota Intelkam Polresta Manado yang videonya viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Iis Kristian mengatakan bahwa Kapolda Sulut Irjen Setyo Budiyanto sudah memerintahkan jajarannya dari mulai Dirreskrimum, Kabid Propam hingga Irwasda untuk menangani kasus tersebut.

"Tangani dengan baik, secara profesional sebagaimana menangani perkara-perkara lainnya tanpa melihat pihak mana, baik pelapor maupun terlapor," katanya pada Kamis (28/9/2023).

Baca Juga: Bukan Dendam, Polisi Sebut Motif Pembunuh Wanita di Central Park Serang Korbannya Secara Acak

Iis Kristian mengatakan setelah terjadi insiden penganiayaan yang dilakukan seorang pamen Polda Sulut, anggota Satuan Intelkam Polresta Manado langsung melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulut pada Sabtu (23/9/2023). 

Dalam laporan itu, disebutkan peristiwa dugaan penganiayaan yang diterima korban terjadi pada Kamis (21/9/2023).

Setelah menerima laporan itu dan melalui konseling, kata Kabid Humas, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut langsung menindaklanjutinya.

Sementara secara internal, Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulut telah menindaklanjuti dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan serta audit investigasi. Demikian juga yang dilakukan Irwasda.

"Jadi, laporan tersebut langsung direspons, baik oleh Ditreskrimum maupun secara internal," kata Iis yang mengaku sangat menyayangkan terjadinya peristiwa itu.

Baca Juga: Dipimpin Komjen Fadil Imran, Polri Kerahkan 434.197 Personel untuk Amankan Pemilu 2024

Iis berharap masyarakat dapat melihat kasus tersebut secara baik dan tidak membuat opini yang berlebihan, bahwa kasus ini adalah perkara antara oknum anggota Polri dengan anggota Polri lainnya.

Mengenai kronologi terjadinya penganiayaan, Kristian mengemukakan berdasarkan laporan yang diterima, kasus itu bermula saat pelapor yang dilengkapi surat tugas sedang melaksanakan kegiatan penyelidikan di salah satu toko.

Selang beberapa waktu ketika mengadakan kegiatan di toko tersebut, datanglah oknum terlapor dan menemui pelapor serta mendorongnya ke salah satu ruangan.

Seperti tampak pada rekaman video yang beredar, terlapor kemudian melakukan pemukulan terhadap korban di ruangan tersebut tanpa diketahui alasannya.

Baca Juga: Terungkap! 6 Tersangka Mafia Bola Liga 2 Didominasi Wasit, Terima Suap Rp100 Juta per Pertandingan

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU