Lokasi dan Jadwal Uji Emisi Gratis di Jakpus dari Polda Metro Jaya, Ditunggu sampai Pukul 13.00 WIB
Jabodetabek | 27 September 2023, 11:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya meluncurkan program uji emisi gratis bagi kendaraan hari ini Rabu (27/9/2023) mulai pukul 08.00-13.00 WIB di Parkir Apec Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat.
Program ini diperkenalkan sebagai bagian dari Operasi Zebra Jaya 2023, sesuai dengan informasi yang dibagikan oleh Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya melalui akun Instagram resminya.
Baca Juga: Kurangi Polusi Udara, Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Gencarkan Uji Emisi Kendaraan
"Ayo datang, uji emisi gratis dalam rangka Operasi Zebra Jaya 2023," tulis keterangan dalam poster yang diunggah akun @tmcpoldametro, Selasa (26/9).
Uji emisi gratis ini dilakukan sebagai hasil kolaborasi antara Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, dan Astra untuk mengurangi pencemaran udara yang disebabkan oleh kendaraan bermotor.
Melalui uji emisi, pengendara dapat mengetahui efisiensi mesin kendaraan mereka, termasuk seberapa baik proses pembakaran di dalam mesin berlangsung.
Baca Juga: Polda Metro Hentikan Tilang Uji Emisi, Heru Budi: Ngikut Saja, Terserah Teman-Teman Polisi
Inisiatif ini muncul setelah implementasi razia uji emisi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya yang dimulai pada 1 September.
Sebagai tambahan informasi, denda bagi pelanggar ketentuan uji emisi sebelumnya ditetapkan sebesar Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu untuk mobil. Namun, Polda Metro Jaya memutuskan untuk memodifikasi pendekatan mereka terhadap pelanggaran uji emisi.
Baca Juga: Rencana Tarif Parkir Tertinggi di 131 Titik Jakarta untuk Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi
Menurut Kombes Pol Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, penilangan akan dijadikan sebagai langkah terakhir, sementara prioritas utamanya adalah meminta pengendara untuk melakukan servis di bengkel terpercaya.
"Kami melakukan penilangan itu langkah yang terakhir. Jadi bukannya istilahnya tilang yang ini tidak, ini tidak berlaku, ya berlaku. Tilang kan sesuai amanat UU, tetap berlaku, tapi kita lakukan adalah untuk langkah terakhir," kata Latif, Jumat (15/9), mengutip Antara.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV