Besok Polda Metro Jaya Gelar Uji Emisi Gratis, Simak Lokasi dan Jadwalnya di Sini!
Jabodetabek | 26 September 2023, 18:45 WIBBagi pengendara sepeda motor yang melanggar aturan akan dikenakan denda Rp250 ribu, sedangkan pengendara mobil Rp500 ribu.
Namun belakangan, Pihak Polda Metro Jaya menilai tilang terhadap pelanggaran uji emisi ini dinilai tak efektif.
Sehingga polisi pun menggantinya dengan meminta pengemudi mobil dan pengendara roda dua yang tidak lulus uji emisi melalukan servis di bengkel tepercaya.
Kendati demikian, tilang yang berkaitan dengan uji emisi tidak 100 persen dihapus.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengatakan penindakan hukum berupa tilang bagi pengendara yang menggunakan kendaraan tidak lulus atau belum uji emisi menjadi langkah terakhir yang dilakukan petugas di jalanan.
"Kami melakukan penilangan itu langkah yang terakhir. Jadi bukannya istilahnya tilang yang ini tidak, ini tidak berlaku, ya berlaku. Tilang kan sesuai amanat UU, tetap berlaku, tapi kita lakukan adalah untuk langkah terakhir," kata Latif, Jumat (15/9), mengutip Antara.
Baca Juga: Cek 131 Lokasi Parkir Jakarta Bertarif Rp7.500, untuk Mobil Tak Lulus Uji Emisi, Dimulai 1 Oktober
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV