Mengaku Sakit Hati, Pemuda Bunuh Teman Kencan Laki-lakinya karena Mengira Korban Punya Pacar Baru
Berita daerah | 22 September 2023, 20:36 WIBKemudian, korban menjemput tersangka dan pergi jalan-jalan sembari makan malam. Setelah makan malam, korban kemudian mengajak tersangka ke sebuah hotel.
Namun, tersangka PAH mencari alasan mengajak korban jalan-jalan terlebih dahulu. Adapun posisinya waktu itu tersangka dibonceng oleh korban.
“Jadi tersangka mengarahkan korban ke tempat sepi, di tempat sepi itulah korban menusuk pelaku dengan pisau yang sudah dia sediakan. Setelah korban terjatuh pelaku mengambil dompet dan motor korban," ujarnya.
Setelah kejadian tersebut, Betty mengatakan, bahwa pihaknya langsung bergerak usai mendapat laporan dari warga. Tidak sampai 24 jam, tersangka sudah berhasil ditangkap.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Identitas Korban Bunuh Diri Akibat Pinjol yang Viral di Medsos Sudah Didapat, Polisi Sarankan Lapor
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV