Tim Kejaksaan Sulsel Tangkap Buronan Dugaan Korupsi, Sembunyi di Atap Rumah, Kerahkan Preman
Sulawesi | 22 September 2023, 05:00 WIB"Saya tegaskan, sangat jelas kami dihalangi untuk menangkap tersangka. Ini dialami oleh tim dihalangi masuk rumah, dilarang untuk melihat dan pada akhirnya tim bisa masuk dan melihat tersangka disembunyikan di atas plafon rumah. Penghalangan ini bisa dikenakan Pasal 21 Undang-Undang 31 Tahun 1999 dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara," jelasnya.
Sebelumnya, penyidik Kejari Makassar telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Perpustakaan Makassar, masing-masing mantan Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tenri A. Palallo, Direktur CV Era Mustika Graha Mustakim selaku pelaksana kegiatan, dana Ridhana selaku pihak yang menggunakan perusahaan CV tersebut.
Baca Juga: Balita yang Terlindas Mobil di Makassar Pindah Tempat Tinggal, Keluarga: Didatangi Beberapa Orang
Pendanaan proyek pembangunan gedung Perpustakaan Kota Makassar dianggarkan dari dana alokasi khusus senilai Rp7,8 miliar lebih pada tahun 2021. Dalam proses pembangunannya ditemukan ada ketidaksesuaian spesifikasi dan volume bangunan dengan rencana anggaran biaya, yakni selisih volume dan hasil analisa spesifikasi material dan mutu bangunan mencapai Rp3,09 miliar lebih.
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV