Tim Kejaksaan Sulsel Tangkap Buronan Dugaan Korupsi, Sembunyi di Atap Rumah, Kerahkan Preman
Sulawesi | 22 September 2023, 05:00 WIBMAKASSAR, KOMPAS.TV- Tim Tangkap Buronan Intelejen Kejaksaan Negeri Makassar berhasil menangkap buron tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung Perpustakaan Makassar tahun 2021, berinisial R.
"Tersangka ditemukan sedang bersembunyi di atas plafon rumah milik saudara Alvin yang mengaku sebagai calon suami dari tersangka," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Sundari kepada wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (21/9/2023).
Penangkapan tersangka di Perumahan Bumi Pallangga Mas 1, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulsel, Kamis dini hari, berlangsung menegangkan.
Saat proses penangkapan tersangka terjadi perlawanan dari pihak Alvin yang mengerahkan sejumlah preman untuk menghalang-halangi petugas kejaksaan hingga terjadi ketegangan.
Namun demikian, atas bantuan tim Intelijen Kejari Makassar dan Kejaksaan Negeri Gowa serta pengamanan dari personel Polres Gowa, tersangka R akhirnya bisa dieksekusi paksa setelah diminta turun dari atas plafon rumah, tempatnya bersembunyi sebelum ditangkap.
"Tim penyidik tetap dapat mengamankan dan menangkap tersangka. Dini hari itu juga tersangka langsung dibawa dan diamankan di Kantor Kejari Makassar," kata Sundari dikutip dari Antara.
Baca Juga: Saat Anjing Polisi Serang Buronan yang Kabur dari Penjara dan Hilang 2 Pekan, Aksinya Heroik
Ia menjelaskan awalnya tersangka R dipanggil secara patut selama tiga kali untuk menghadiri pemeriksaan penyidik, tetapi belakangan mangkir dengan berbagai macam alasan hingga akhirnya dikeluarkan surat penetapan daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan, terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp662 juta lebih atas peran serta tersangka dalam proyek pembangunan gedung perpustakaan di Jalan Kerung-kerung Makassar tahun 2021.
Tersangka R dijerat Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV