> >

Selebgram asal Purwakarta Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Dibayar Rp200 Ribu per Minggu

Jawa barat | 21 September 2023, 05:10 WIB
Ilustrasi judi online. Saat ini tengah marak pemasaran judi online dengan modus baru, yakni lewat SMS blast ke nomor ponsel masyarakat. (Sumber: Kompas.com)

PURWAKARTA, KOMPAS.TV - Aparat kepolisian dari Polres Purwakarta menangkap seorang perempuan yang merupakan selebgram berinisial FS. 

Penangkapan terhadap perempuan berusia 19 tahun itu dilakukan karena diduga mempromosikan situs judi online di media sosialnya.

"Perempuan yang merupakan selebgram ini berinisial FS," kata Wakapolres Purwakarta Kompol Ahmad Mega Rahmawan, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Purwakarta, Rabu (20/9/2023).

Baca Juga: Lagi, Wulan Guritno Diperiksa 5 Jam oleh Bareskrim Polri soal Kasus Promosi Judi Online

Ia menyampaikan, pelaku FS ditangkap di rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Bungursari, Purwakarta, pada 29 Agustus 2023.

Selain menangkap pelaku FS, kata Ahmad, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu buah ponsel, satu akun Instagram dengan jumlah followers atau pengikut 44,9 ribu milik pelaku.

Kemudian, lanjut Ahmad Mega, satu buah kartu ATM Bank BRI dan tangkapan layar situs judi online yang dipromosikan pelaku.

Lebih lanjut, Ahmad mengungkapkan, aksi selebgram mempromosikan judi online itu terungkap berawal dari informasi masyarakat dan patroli siber. 

Sesuai dengan hasil pemeriksaan, FS telah mempromosikan judi online di Instagramnya selama sekitar tiga bulan.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap 11 Orang Pengelola Judi Online Auto88 di Bali, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Dalam melakukan aksinya, FS mempromosikan judi tersebut di akun Instagram inimpott_ yang memiliki 44,9 ribu pengikut.

Setiap bulannya, FS mendapat bayaran kontrak setiap satu minggu sebesar Rp200 ribu. Uang itu dikirimkan langsung ke nomor rekeningnya.

Adapun awal mula pelaku FS melakukan endorse judi online itu yakni setelah menerima pesan atau direct message dari akun TD. 

Akun tersebut kemudian menawarkan kerja sama untuk mempromosikan dan mengiklankan situs judi online dengan nama situs Akaislot.

Setelah setuju, FS mempromosikan atau mengiklankan situs judi online dengan bentuk promosi atau iklan yang ditawarkan oleh pelaku.

Baca Juga: Bareskrim Polri Petakan Figur Publik yang Promosikan Situs Judi Online, Bisa Dikenakan Pidana

Dalam sehari, promosi itu berbentuk foto slot dan video yang dikirimkan oleh akun TD berikut link yang kemudian ditayangkan di Instagram milik FS.

Atas perbuatannya, pelaku FS diancam pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (perjudian online) dengan ancaman hukuman pidana enam tahun penjara. 

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU