Pembunuh Wanita Tunawicara di Cilacap Sempat Perkosa dan Curi Uang Korban
Jawa tengah dan diy | 14 September 2023, 16:24 WIBCILACAP, KOMPAS.TV – Pembunuh perempuan tunawicara yang mayatnya ditemukan tanpa busana dalam septic tank di Cilacap, Jawa Tengah, ternyata berniat mencuri karena pelaku tidak punya uang.
Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banyumas Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto.
Menurutnya, pelaku berinisial AS (31) yang sehari-hai bekerja sebagai tukang parkir tersebut
ingin menguasai harta korban.
"Niatnya mau mencuri karena tersangka tidak punya uang," ungkap Fannky saat ungkap kasus di mapolresta, Kamis (14/9/2023).
Peristiwa pencurian dan pembunuhan itu terjadi pada Minggu (11/9/2023) dini hari.
Baca Juga: Terungkap! Pelaku Pembunuhan Perempuan di 'Septic Tank' di Cilacap Ternyata Tetangga Korban
Saat itu tersangka masuk ke kamar melalui jendela belakang ketika korban sedang tidur. Namun, korban terbangun dan memergoki aksi pelaku.
"Saat membuka lemari, korban kaget dan terbangun, tersangka juga sama-sama kaget, kemudian terjadi penganiayaan," ujar Fannky, dikutip Kompas.com.
Mengutip pemberitaan Tribunbanyumass.com, tersangka juga sempat memperkosa dan menganiaya korban.
Setelah menyetubuhi dan membunuh korban, tersangka meninggalkan korban dalam keadaan lemas.
Keesokan harinya, diketahui bahwa korban sudah tak bernyawa yang kemudian oleh tersangka.
Untuk menghilangkan jejak, tersangka lantas membopong tubuh korban dan membuangnya ke septic tank yang berjarak sekitar 50 meter dari rumah korban.
Barang milik korban yang diambil adalah satu buah HP, uang tunai Rp 250 juta dan perhiasan emas berupa kalung serta gelang.
Fannky Ani Sugiharto menuturkan, tersangka AS berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Cilacap pada Kamis (14/9/2023) dini hari sekira pukul 02.00 WIB, di di Alun-Alun Banyumas pada saat melarikan diri.
Saat ditangkap, kata dia, kondisi tersangka dalam keadaan mabuk obat-obatan.
Baca Juga: Geger! Warga Cilacap Temukan Jasad Wanita dengan Sejumlah Luka di Dalam Septic Tank
"Beberapa saksi kita periksa dan kita mendapat data, kemudian pada Kamis dini hari tersangka bisa kami amankan di Alun-Alun Banyumas. Jadi tersangka itu sempat kabur," katanya kepada TribunBanyumas.com.
Atas perbuatannya itu, tersangka AS dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Sebelumnya, warga Desa Sidaurip, Kecamatan Gandrungmangu Cilacap menemukan jasad perempuan tanpa busana di dalam septic tank pada Rabu (13/9/2023) dini hari sekira pukul 01.30 WIB.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com, Tribunbanyumas.com