Polisi Bekuk Pria yang Buang Bayi di Sungai, Pelaku Malu karena Bayi Lahir 3 Bulan setelah Nikah
Jawa barat | 13 September 2023, 17:06 WIBTASIKMALAYA, KOMPAS.TV - Polisi membekuk seorang pria yang membuang bayi ke anak sungai di di Kampung Cibeunteur, Desa Cipicung, Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Pria yang merupakan ayah kandung dari bayi tersebut, DPP (18) diringkus hanya dua jam setelah membuang bayinya, Senin (11/9/2023).
Saat ini polisi telah menetapkan warga Kampung Datarlimus, RT01/RW03, Desa Cipicung, Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat itu sebagai tersangka.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto, Rabu (13/9/2023), menyebut pelaku membuang bayinya sekitar satu jam setelah dilahirkan.
Baca Juga: Warga Tasikmalaya Sukses Olah Ulat Jerman jadi Cemilan Krispi, Ternyata Tinggi Protein!
DPP membuang anak kandungnya sendiri ke sungai dengan dibungkus sarung bantal serta plastik.
“Tersangka ini telah membuang bayinya di sekitaran anak sungai kurang lebih 1 jam setelah kelahirannya yang berjarak kurang lebih 200 meter dari rumah tersangka,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan tersangka kepada polisi, DPP mengaku malu karena anaknya lahir hanya tiga bulan setelah ia menikah.
“Dari hasil keterangan tersangka, yang bersangkutan itu merasa malu, karena baru nikah kurang lebih 3 bulan, tapi istrinya sudah melahirkan anak,” ucap Suhardi, dikutip Tribunjabar.id.
“Tapi, sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman lagi,” lanjutnya.
Suhardi juga menuturkan, persalinan istrinya itu dilakukan sendiri di rumah tanpa bantuan tenaga medis.
“Saat ini kondisi istrinya masih dalam pemulihan, dan sementara ini statusnya sebagai saksi, tapi sampai saat ini kami masih melakukan penyidikan terhadap istrinya tersebut,” imbuhnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Suhardi, yakni dua buah kantong plastik berwarna putih serta satu buah sarung bantal dengan kain untuk bayi.
Saat ini, kondisi bayi lebih baik dari kondisi sebelumnya.
Pada saat ditemukan, tubuh bayi tampak membiru dengan ari-ari yang masih menempel.
“Tersangka diancam hukuman 5 tahun penjara,” katanya.
Sebelumnya, warga Kampung Cibeunteur, Desa Cipicung, Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, digegerkan oleh penemuan bayi terbungkus sarung bantal di anak sungai.
Bayi berjenis kelamin laki-laki ini ditemukan pertama kali oleh Herman, warga setempat yang usai melaksanakan salat Subuh di masjid.
Ia mendengar suara tangisan bayi di sungai tersebut, dan setelah menghampiri sumber suara, dirinya mendapati sang bayi masih dalam kondisi hidup dengan ari-ari yang masih menempel.
Herman bersama warga setempat segera melaporkannya ke Polsek Bantarkalong Polres Tasikmalaya.
Baca Juga: Petani di Tasikmalaya Bangun Kincir Air Secara Swadaya
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Bantarkalong Polres Tasikmalaya, Bripka Ami Ahmad mengatakan, anggota kepolisian dan petugas dari puskesmas segera mengevakuasi sang bayi setelah mendapatkan laporan tersebut.
"Ditemukan oleh warga sepulang salat subuh. Bayi jenis kelamin laki-laki itu beratnya 3 Kilogram dengan panjang 49 sentimeter," jelas Ami melalui sambungan telepon pada Senin (11/9/2023).
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : tribunjabar.id