Polisi Gerebek Pesta Seks di Jakarta Selatan, Empat Orang Jadi Tersangka
Jabodetabek | 12 September 2023, 17:39 WIBMereka dijerat Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
Adapun ancaman hukumannya yakni 12 tahun penjara.
Pengungkapan Kasus
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut kasus pesta seks ini bermula dari aduan masyarakat yang diterima pihaknya.
Aduan itu disampaikan melalui aplikasi WhatsApp melalui nomor pribadi Ade Ary, beberapa waktu lalu.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya aduan yang masuk ke WA nomor pribadi saya, 08119981998," kata Ade, Selasa.
Setelah mendapatkan informasi dari pelapor, ia lantas mengerahkan anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menangkap empat orang yang sekarang telah menjadi tersangka.
"Selanjutnya saya teruskan ke Kasat Reskrim untuk dilidik, akhirnya bisa terungkap dan diamankan beberapa pelakunya. Ada EO juga yang diamankan," ujar Ade.
Dalam penangkapan, sejumlah barang bukti diamankan polisi, di antaranya alat kontrasepsi, pakaian dalam, alat bantu mainan seks, serta ponsel.
Baca Juga: Terduga Pelaku Penganiayaan Istri Hingga Tewas Ditangkap Polisi
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Antara