> >

Anggota DPRD DKI Jakarta Ingatkan soal Denda Hasil Tilang Uji Emisi Harus Masuk ke Kas Daerah

Jabodetabek | 8 September 2023, 17:57 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth. (Sumber: Dokumen pribadi)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mempertanyakan larinya denda tilang uji emisi bagi kendaraan yang tak lolos yang sudah diberlakukan sejak 1 September 2023. 

Misalnya, denda kepada pemilik kendaraan yang tak lolos uji emisi paling banyak Rp250 ribu untuk motor, dan Rp500 ribu untuk mobil.

Ia meminta denda itu dipastikan masuk ke kas daerah. 

Selain itu, menurutnya, langkah uji emisi di Jakarta dinilai belum dapat membantu mengurangi polusi di wilayah tersebut.

Baca Juga: Polusi Udara Belum Membaik! Pemerintah Melakukan Beberapa Upaya | Laporan Khusus

"Uang hasil denda tilang itu kemana? masuk ke kas DKI gak? Karena masyarakat terus bertanya-tanya, harus ada penjelasan dari Pemprov DKI, agar masyarakat paham dan tidak ada miskomunikasi," kata Kenneth dalam keterangannya, Jumat (8/9/2023). 

"Harus ada transparansi dari Pemprov DKI terkait hal ini, karena terkait masalah uang. Jadi jangan sampai tujuan kebijakannya bagus, namun praktik pelaksanaannya malah dimanfaatkan sejumlah oknum untuk mencari uang di jalan," sambungnya. 

Politikus PDIP itu juga mempertanyakan ihwal kendaraan operasional Pemprov DKI Jakarta apakah sudah seluruhnya lolos uji emisi.

Misalnya, seperti truk-truk sampah dan operasional milik Dinas Lingkungan Hidup (LH) itu sendiri. 

"Jangan sampai menindak masyarakat umum tetapi dari pihak internal Pemprov DKI itu sendiri minim pengawasan."

"Jangan hanya kita mengejar satu sisi, seakan-akan kita tegas dan galak kepada masyarakat, tapi internal Pemprov DKI sendiri minim pengawasan," ujarnya. 

Menurut dia, harus ada evaluasi menyeluruh terhadap internal dinas itu sendiri dan harus ada tindakan yang jelas serta ketegasan dari satgas pengendalian pencemaran udara.

"Kemudian Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi juga harus benar-benar memahami permasalahan di internal Pemprov DKI itu sendiri. Jangan hanya terbuai dengan omongan manis anak buah, tetapi ujung ujungnya secara implementasi berantakan semua," katanya. 

 

Ia menambahkan, pembentukan Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara ini juga tak boleh hanya sekadar gagah-gagahan saja, tapi hasil kinerjanya tak membuahkan hasil yang baik. 

Baca Juga: Catat, Begini Cara Lolos Uji Emisi, Salah Satunya Tidak Boleh Gunakan Knalpot Brong

"Jangan sampai pembentukan satgas ini hanya terkesan untuk gagah-gagahan saja, tapi tidak ada kinerja yang konkrit. Kemudian terkait hasil kerja dari satgas ini juga harus di rilis ke publik, supaya ada bentuk transparansi dan akuntabilitas terhadap masyarakat Jakarta," ujarnya.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU