> >

Pelaku Pembunuhan di Koja Jakarta Utara Ternyata Residivis Kasus yang Sama, Baru Bebas 5 Bulan

Jabodetabek | 7 September 2023, 19:06 WIB
Ilustrasi pembacokan. (Sumber: Thinkstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV  -  Satu pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan seorang pria meninggal dunia di Jalan Langsat, RT 001/RW 16, Lagoa, Koja, Jakarta Utara, ternyata residivis kasus serupa.

Pelaku bernama Septian Adil Wicaksono (25), pernah terlibat kasus pengeroyokan yang mengakibatkan matinya seseorang di Pasar Koja Baru, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara pada 2017.

Saat itu Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis pidana penjara selama 8 tahun untuk Septian.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam jumpa pers di Polsek Koja, Jakarta Utara, Kamis (7/9/2023), menyebut Adil baru keluar dari penjara lima bulan lalu..

"Baru lima bulan yang lalu keluar (bebas dari penjara) atau menjalani masa hukuman," ungkapnya.

Baca Juga: Dengar Keributan di Luar Rumah, Warga Koja Temukan 2 Pria Bersimbah Darah, Salah Satu Tewas

Pada kasus penganiayaan di Jalan Langsat, Koja, Adil bersama IC (21) dan TS (DPO) melakukan pembunuhan terhadap RA (27).

Korban lain berinisial OST (21) mengalami kritis dan dilarikan ke rumah sakit.

Sebelumnya diberitakan,  tiga pelaku pembunuhan di Jalan Langsat, RT 001/RW 16, Lagoa, Koja, Jakarta Utara, Rabu (6/9/2023), memiliki peran yang berbeda.

Saat ini polisi telah menetapkan tersangka pada kasus pembunuhan tersebut, yakni IC (21) dan PA (25) yang telah tertangkap, serta pelaku TS masih diburu polisi.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU