Lokasi Tilang Uji Emisi di Jakarta akan Berpindah-pindah, Polisi: Kita Mencari Ruas
Jabodetabek | 2 September 2023, 16:30 WIB“Enggak mungkin kalau kami stop semua kendaraan yang melintas, karena itu kan mengganggu arus nanti. Jadi saya instruksikan supaya anggota-anggota memilih manual,” jelas AKP Sudarmo.
Namun demikian, mobil-mobil tua menjadi prioritas penunjukkan karena teknologi mesinnya dianggap tak memenuhi standar emisi.
“Memang mobil-mobil tahun tua yang umurnya di atas 5 tahun, apalagi 10 tahun, atau 20 tahun, itu kami jadikan prioritas (tilang uji emisi),” ujarnya.
Baca Juga: Cara Buat Sertifikat Uji Emisi Kendaraan: Daftar Online, Berlaku untuk Satu Tahun
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang uji emisi di wilayah DKI Jakarta per Jumat (1/9). Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan denda.
Denda yang dikenakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni untuk roda dua maksimal Rp250.000 dan roda empat maksimal Rp500.000.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com