Awas! Pakai Knalpot Brong Bisa Kena Tilang Uji Emisi, Ini Penyebabnya
Jabodetabek | 1 September 2023, 19:06 WIB“Bukan salah motornya, tapi memang saya sudah ganti knalpot. Kalau soal uji emisi ini saya mendukung saja, pasrah saja kena tilang,” ujar Doddy, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Tilang Uji Emisi Hari Ini, Begini Teknis Razia, Lokasi, dan Dendanya
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang uji emisi di wilayah DKI Jakarta. Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan denda.
Denda yang dikenakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni untuk roda dua maksimal Rp250.000 dan roda empat maksimal Rp500.000.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com