Awas! Pakai Knalpot Brong Bisa Kena Tilang Uji Emisi, Ini Penyebabnya
Jabodetabek | 1 September 2023, 19:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tilang uji emisi kendaraan mulai diberlakukan di DKI Jakarta per hari ini, Jumat (1/9/2023). Kendaraan yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi bisa kena tilang.
Salah satu yang rawan kena tilang uji emisi adalah kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Kepala Bengkel Honda Bintang Motor Cinere, Ribu Wahyudi mengatakan bahwa knalpot aftermarket bisa memengaruhi hasil emisi.
Pasalnya, knalpot ini bisa meningkatkan hasil gas buang karena catalytic converter yang ada pada knalpot standar menjadi tidak berfungsi. Catalytic converter adalah alat yang diciptakan untuk mengurangi emisi gas buang karbon dari kendaraan.
Baca Juga: Cara Buat Sertifikat Uji Emisi Kendaraan: Daftar Online, Berlaku untuk Satu Tahun
“Kalau knalpot standar bisa dipastikan aman, karena spesifikasinya yang bagus. Salah satunya memiliki katalisator,” ujar Ribut, Kamis (1/9/2023).
Senada, Manager Technical Support PT Enwan Multi Partindo (RCB Indonesia), Rio Tan, mengatakan bahwa rata-rata knalpot brong atau knalpot racing tidak memiliki catalytic converter.
Rio bilang, knalpot brong tidak memiliki catalytic converter karena digunakan untuk mengejar performa kendaraan.
“Karena mengejar performa, mau yang free flow,” kata Rio.
Salah satu warga yang kena tilang uji emisi adalah Doddy, pemilik Yamaha Nmax keluaran tahun 2016 yang mengganti knalpot standar pabrikan dengan knalpot aftermarket.
Motor milik Doddy tidak lulus uji emisi di wilayah Blok M, Jakarta Selatan, salah satu titik lokasi tilang uji emisi. Dia hanya bisa pasrah kala polisi menilang dirinya.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com