> >

Tilang Uji Emisi Hari Ini, Begini Teknis Razia, Lokasi, dan Dendanya

Jabodetabek | 1 September 2023, 11:00 WIB
Ilustrasi polisi tilang kendaraan. Polisi mencatat/menilang data pengendara mobil yang melanggar lalu lintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Selasa (16/5/2023). Pemberlakuan tilang uji emisi untuk kendaraan roda dua dan roda empat mulai digelar hari ini, Jumat (1/9). (Sumber: KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN)

Penindakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Catat, Berikut Cara Cek Daftar Lokasi Uji Emisi di Seluruh DKI Jakarta

Sebaran Titik Uji Emisi

Pelaksanaan uji emisi akan dilakukan pada lima titik di wilayah Jakarta, yaitu:

  1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur.
  2. Jalan RE Marthadinata, Jakarta Utara.
  3. Taman Anggrek, Jakarta Barat.
  4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan.
  5. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.

AKBP Doni menegaskan bahwa operasi tilang uji emisi ini akan diawasi dengan ketat.

Setiap tahap operasi akan melibatkan perwira kepolisian, termasuk perwira menengah, yang bertugas mengawasi pelaksanaan razia di titik-titik tertentu.

Baca Juga: Jelang Sanksi Tilang Kendaraan 1 September di Jakarta, Ini 5 Lokasi Uji Emisi Gratis

"Kalau ada hal hal yang menyimpang penyalahgunaan wewenang, itu bisa dilaporkan. Tentunya (akan ditindak)," pungkasnya.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tindakan penilangan terhadap pengendara bermotor yang tidak lolos uji emisi dilakukan dengan benar dan sesuai prosedur.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU