Tilang Uji Emisi Hari Ini, Begini Teknis Razia, Lokasi, dan Dendanya
Jabodetabek | 1 September 2023, 11:00 WIBPenindakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Catat, Berikut Cara Cek Daftar Lokasi Uji Emisi di Seluruh DKI Jakarta
Sebaran Titik Uji Emisi
Pelaksanaan uji emisi akan dilakukan pada lima titik di wilayah Jakarta, yaitu:
- Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur.
- Jalan RE Marthadinata, Jakarta Utara.
- Taman Anggrek, Jakarta Barat.
- Terminal Blok M, Jakarta Selatan.
- Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.
AKBP Doni menegaskan bahwa operasi tilang uji emisi ini akan diawasi dengan ketat.
Setiap tahap operasi akan melibatkan perwira kepolisian, termasuk perwira menengah, yang bertugas mengawasi pelaksanaan razia di titik-titik tertentu.
Baca Juga: Jelang Sanksi Tilang Kendaraan 1 September di Jakarta, Ini 5 Lokasi Uji Emisi Gratis
"Kalau ada hal hal yang menyimpang penyalahgunaan wewenang, itu bisa dilaporkan. Tentunya (akan ditindak)," pungkasnya.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tindakan penilangan terhadap pengendara bermotor yang tidak lolos uji emisi dilakukan dengan benar dan sesuai prosedur.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV