> >

Tilang Uji Emisi Hari Ini, Begini Teknis Razia, Lokasi, dan Dendanya

Jabodetabek | 1 September 2023, 11:00 WIB
Ilustrasi polisi tilang kendaraan. Polisi mencatat/menilang data pengendara mobil yang melanggar lalu lintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Selasa (16/5/2023). Pemberlakuan tilang uji emisi untuk kendaraan roda dua dan roda empat mulai digelar hari ini, Jumat (1/9). (Sumber: KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan tilang uji emisi untuk kendaraan roda dua dan roda empat mulai digelar hari ini, Jumat (1/9/2023). Teknis razia uji emisi dilakukan secara acak dan langsung menguji gas buang kenadaraan yang melintas.

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menjelaskan penilangan terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi didasarkan pada hasil uji emisi yang dilakukan oleh petugas. Uji emisi menjadi dasar dalam menentukan apakah kendaraan layak jalan atau tidak.

"Jadi untuk diketahui layak atau tidak kan harus diuji dulu. Atau yang tidak lulus uji. Makanya bagaimana kita mau menerapkan pasal atau menilang kalau tidak tahu hasil ujinya, makanya harus tes," ungkap AKBP DoniJumat (1/9).

Baca Juga: Hari Ini 1 September 2023, Polisi Mulai Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

Nantinya meski kendaraan sudah memiliki surat hasil uji emisi dan dinyatakan lolos, uji emisi juga akan dilakukan oleh petugas untuk memastikan kondisi terkini kendaraan yang terkena razia.

"Pada saat dilakukan uji, dikategorikan layak jalan atau tidak alat uji yang mengeluarkan hasil itu," lanjutnya.

Sementara bagi kendaraan yang belum pernah diuji emisi saat dicek memenuhi standar maka tidak perlu ditilang.

Baca Juga: Aturan Berlaku Hari Ini, Catat Lokasi dan Harga Uji Emisi untuk Mobil-Motor di Jakarta

"Tidak ada pelanggaran layak jalan di situ. Dikatakan kendaraan yang bersangkutan layak jalan, jadi semua itu berdasarkan layak uji. Dasar dan penindakannya," tuturnya.

Besaran tilang bagi kendaraan roda dua yang tidak lolos uji emisi adalah sebesar Rp2250 ribu, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih adalah sebesar Rp500 ribu.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU