Cek Lokasi Tilang Uji Emisi di Jakarta, Ada di Seluruh Wilayah Denda Capai Rp500.000
Jabodetabek | 1 September 2023, 09:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya telah mengumumkan bahwa mulai hari ini Jumat (1/9/2023), tilang uji emisi akan diberlakukan di seluruh wilayah DKI Jakarta bagi kendaraan yang belum melakukan atau tidak lolos uji emisi.
Langkah ini dilakukan dalam rangka mengawasi dan memastikan bahwa kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah tersebut mematuhi standar emisi yang ditetapkan.
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menjelaskan bahwa operasi tilang uji emisi ini akan melibatkan perwira kepolisian, termasuk perwira menengah, yang bertugas mengawasi pelaksanaan razia di titik-titik tertentu.
Baca Juga: Atasi Polusi Udara, Pj Gubernur DKI Heru Budi Minta Kendaraan Masuk Jakarta untuk Uji Emisi
Proses uji emisi kendaraan akan berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
“Tentunya operasi ini dalam pengawasan. Kita juga sudah menyiapkan perwira di setiap kegiatannya dan diikuti langsung oleh perwira menengah yang mengawaki di titik-titik pelaksanaan kegiatan razia,” kata Doni, Kamis (31/8) dikutip dari NTMC Polri.
Doni juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi proses uji emisi. Dengan partisipasi masyarakat, diharapkan pelaksanaan uji emisi dapat berjalan sesuai prosedur dan tidak ada penyimpangan yang terjadi.
Baca Juga: Begini Pengakuan Korban Selamat dari Kecelakaan Maut Antarbus di Ngawi
Masyarakat juga diminta untuk melaporkan jika terjadi penyalahgunaan wewenang atau tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya kira ketentuannya sudah jelas. Kalau ada hal-hal yang menyimpang, penyalahgunaan wewenang, itu bisa dilaporkan. Tentunya akan segera dilakukan,” tandasnya.
Lokasi Pelaksanaan Uji Emisi DKI Jakarta
Pelaksanaan uji emisi akan dilakukan di lima titik di wilayah Jakarta, yakni sebagai berikut.
- Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur
- Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
- Taman Anggrek, Jakarta Barat
- Terminal Blok M, Jakarta Selatan
- Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat
Baca Juga: Uji Emisi Mulai 25-31 Agustus 2023! Polisi Akan Sanksi Tilang Pengendara yang Tak Sesuai Aturan
Berapa Sanksi Tilang Uji Emisi?
Pemberlakuan sanksi uji emisi ini berdasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melibatkan tilang sebagai bentuk sanksi.
Besaran denda yang dikenakan kepada pengendara sepeda motor adalah sebesar Rp250.000, sementara pengendara mobil roda empat dikenai denda sebesar Rp500.000.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan penilangan akan berlangsung serupa dengan penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya.
Saat kendaraan tidak lolos uji emisi, pihak kepolisian akan melakukan tilang. Mekanisme ini didukung oleh kerjasama antara Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta.
Baca Juga: Jelang Sanksi Tilang Kendaraan 1 September di Jakarta, Ini 5 Lokasi Uji Emisi Gratis
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, NTMC Polri