Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Mulai Ditilang Maksimal Rp500 Ribu Hari Ini
Jabodetabek | 1 September 2023, 08:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup (LH) menerapkan aturan tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos uji per hari ini, Jumat (1/9/2023).
Tilang uji emisi telah disosialisasikan sejak Jumat (25/8) pekan lalu yang bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pemeriksaan mesin dan dampaknya pada lingkungan.
Sanksi uji emisi berupa tilang berdasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Uji Emisi Mulai 25-31 Agustus 2023! Polisi Akan Sanksi Tilang Pengendara yang Tak Sesuai Aturan
Besaran denda yang dikenakan kepada pengendara sepeda motor adalah sebesar Rp250.000, sementara pengendara mobil roda empat dikenai denda sebesar Rp500.000.
“Untuk sepeda motor Rp 250.000, roda empat Rp 500.000 tilangnya denda maksimal,” ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Rabu (23/8).
Mekanisme penilangan uji emisi ini akan berlangsung serupa dengan penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya. Saat kendaraan tidak lolos uji emisi, pihak kepolisian akan melakukan tilang. Mekanisme ini didukung oleh kerjasama antara Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta.
Baca Juga: Besok! Razia Uji Emisi Mulai Dilakukan, Denda Motor Paling Banyak Rp250.000, Mobil Rp500.000
“Karena yang mempunyai alatnya kan mereka. Nah, kami akan melakukan membantu penilangan, nanti itu alatnya ada di Dinas LH dan nanti kamu akan bekerja sama,” ungkap Kombes Latif.
Tilang Didasarkan pada Hasil Uji Emisi
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menyatakan penilangan didasarkan pada hasil uji emisi.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV