> >

Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Mulai Ditilang Maksimal Rp500 Ribu Hari Ini

Jabodetabek | 1 September 2023, 08:00 WIB
Petugas kepolisian mengawasi pelaksanaan uji emisi kendaraan pribadi. Mulai hari ini Selasa 26 Oktober 2021 di DKI Jakarta, polisi akan menerapkan tilang bagi mobil yang tak lulus uji emisi. (Sumber: Kompas.com/Stanly Ravel)

“Dasarnya Polri itu menilang itu kan hasil uji. Layaknya atau tidaknya kendaraan berdasarkan hasil uji emisi,” ungkap AKBP Doni, Kamis (31/8), dikutip dari pemberitaan KompasTV.

Baca Juga: Jelang Sanksi Tilang Kendaraan 1 September di Jakarta, Ini 5 Lokasi Uji Emisi Gratis

Dasar penilangan adalah hasil uji emisi yang menunjukkan apakah kendaraan layak atau tidak berdasarkan standar emisi yang ditetapkan.

“Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dinas LH, kami melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi,” pungkas AKBP Doni.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU