Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Mulai Ditilang Maksimal Rp500 Ribu Hari Ini
Jabodetabek | 1 September 2023, 08:00 WIB“Dasarnya Polri itu menilang itu kan hasil uji. Layaknya atau tidaknya kendaraan berdasarkan hasil uji emisi,” ungkap AKBP Doni, Kamis (31/8), dikutip dari pemberitaan KompasTV.
Baca Juga: Jelang Sanksi Tilang Kendaraan 1 September di Jakarta, Ini 5 Lokasi Uji Emisi Gratis
Dasar penilangan adalah hasil uji emisi yang menunjukkan apakah kendaraan layak atau tidak berdasarkan standar emisi yang ditetapkan.
“Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dinas LH, kami melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi,” pungkas AKBP Doni.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV