Jokowi Minta Armada Bus Listrik TransJakarta Ditambah, Saat ini Baru Ada 52 Unit
Jabodetabek | 29 Agustus 2023, 11:55 WIBIa menilai rute Kampung Rambutan-Lebak Bulus ini memiliki pelanggan yang cukup besar karena wilayahnya yang baru berkembang.
"Pelanggannya cukup antusias karena wilayahnya juga baru berkembang, yaitu disepanjang TB Simatupang yang banyak gedung perkantoran dan pusat perbelanjaan," ujar Daud.
"Dan di daerah Blok M adalah pusat perbelanjaan, simpul transportasi ke rute lainnya. TJ sendiri di Blok M menyediakan ke arah Kampung Rambutan, Kota, Pesanggrahan, Bintaro sehingga rute itu kami sudah prediksi dapat melayani jumlah yang signifikan," tambahnya.
Baca Juga: Kemenkes Siapkan Sistem Peringatan Dini Polusi Udara, Langsung Muncul di Ponsel Lewat SATUSEHAT
Ia menerangkan, 52 bus listrik itu sudah selesai diuji coba dan memenuhi standar. Bus-bus tersebut berasal dari empat pabrikan.
Ke depannya, Pemprov DKI dan TransJakarta menargetkan bisa mengadakan hingga 100 unit bus listrik.
Penggunaan kendaraan pribadi transportasi umum berbasis listrik juga menjadi salah satu poin dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Inmendagri ini memuat sejumlah arahan yang perlu dilakukan kepala daerah, baik Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten, serta bupati/wali kota se-Jabodetabek.
Dilansir laman resmi Sekretariat Kabinet, Kamis (24/8/2023), Kemendagri minta agar upaya pembatasan kendaraan bermotor diberlakukan dengan mengoptimalkan penggunaan moda transportasi massal atau transportasi umum, termasuk penggunaan kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik.
Baca Juga: DPRD DKI Minta Heru Budi Beri Kompensasi Berupa Susu untuk Anak-Anak yang Terdampak Polusi
Sebab, berdasarkan data yang ada, salah satu faktor penyebab polusi udara di Jabodetabek disumbang oleh sektor transportasi dan industri.
“Kepala daerah diinstruksikan untuk meningkatkan pelayanan transportasi publik dengan memastikan kapasitas jumlah kendaraan umum, menambah rute dan titik angkut, mengatasi gangguan di jalur busway serta memberikan insentif atau potongan harga agar masyarakat terdorong untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum,” tutur Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/8).
Inmendagri tersebut juga menginstruksikan pemda agar memperketat program uji emisi kendaraan, meningkatkan pengawasan, serta melakukan sosialisasi pemberian kemudahan bagi pengguna kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik.
Pemda juga perlu menyosialisasikan mengenai insentif bagi kendaraan listrik, seperti pembebasan dari ganjil-genap maupun prioritas parkir atau pengurangan biaya parkir.
Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : KOMPAS TV