> >

Cara Cek Status Kendaraan Terkena Tilang Elektronik ETLE atau Tidak

Jabodetabek | 28 Agustus 2023, 18:54 WIB
Polisi tilang kendaraan. Polisi mencatat/menilang data pengendara mobil yang melanggar lalu lintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Selasa (16/5/2023). (Sumber: KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN)

Baca Juga: Simak! Ini Besaran Sanksi Denda Tilang Uji Emisi Kendaraan di DKI Jakarta

Jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi terhadap pelanggarannya, konsekuensinya adalah pemblokiran sementara atas Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan tersebut.

Pemblokiran ini dapat terjadi apabila ada perubahan alamat, kendaraan telah dijual, atau jika ada kegagalan dalam membayar denda pelanggaran.

Sanksi yang diberlakukan terhadap pelanggar aturan lalu lintas merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, pemilik kendaraan dapat mengkonfirmasi pelanggaran lalu lintas secara online dan menghindari potensi pemblokiran STNK serta sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU