> >

Jelang Sanksi Tilang Kendaraan 1 September di Jakarta, Ini 5 Lokasi Uji Emisi Gratis

Jabodetabek | 28 Agustus 2023, 19:45 WIB
Ilustrasi razia uji emisi kendaraan. (Sumber: Kompas.com)

Tempat Uji Emisi untuk Kendaraan Roda Empat:

1. Kios Bumantara Blue Sukses, Jl. Pondok Kelapa Selatan 1 no.9A

2. PT Rizqi Putra Pratama (Pasar Kramat Jati), Jl. Raya Bogor RW 4, Kramat Jati

3. Tirta Agung Ban, Jl. Raya Pasar Minggu no. 16

4. PT Broquet Indonesia, Jl. Gading Boulevard Kelapa Gading Ruko Plasa Pasifik Blok A1/1,3,5, Kelapa Gading

5. Perkasa Motor, Jl. RC Veteran Bintaro, Belakang Pom Bensin.

Merujuk pada Peraturan Gubernur atau Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008, berikut parameter atau syarat ambang batas emisi gas buang kendaraan.

1. Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007: kadar CO2 di bawah 3%, HC di bawah 700 ppm.

2. Mobil bensin tahun produksi di atas 2007: kadar CO2 di bawah 1,5%, HC dibawah 200 ppm.

3. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton: kadar opasitas atau timbal 50%.

4. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton: kadar opasitas 40%.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta DIminta Koordinasi Penerapan Tilang Emisi dengan Daerah Penyangga

5. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton: kadar opasitas 60%.

6. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton: kadar opasitas 50%.

7. Motor 2 tak produksi di bawah 2010: CO di bawah 4,5%, HC 12.000 ppm.

8. Motor 4 tak produksi di bawah 2020: CO maksimal 5,5%, HC 2.400 ppm.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU