Ini 28 Titik Akses Gerbang Tol Ganjil Genap di DKI Jakarta Hari Ini Senin 28 Agustus
Jabodetabek | 28 Agustus 2023, 07:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengaktifkan kebijakan ganjil genap (gage) di sejumlah titik strategis hari ini Senin (28/8/2023). Aturan ini akan berlaku selama lima hari kerja, hingga Jumat, 1 September 2023.
Kebijakan ganjil genap memfokuskan pada dua area utama yaitu 25 ruas jalan utama di Kota Jakarta serta 28 titik akses jalan menuju atau sekitar gerbang tol dalam kota.
Baca Juga: Fakta-Fakta Usulan Ganjil Genap 24 Jam hingga Akhirnya Ditolak Heru Budi
Aturan ganjil genap memiliki dua sesi. Sesi pertama adalah jam berangkat kerja dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, dan sesi kedua adalah jam pulang kerja, yang dimulai dari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Jangan sampai salah atau menyalahi aturan. Bagi pengendara yang melanggar aturan ini, denda tilang maksimal yang dikenakan adalah sebesar Rp 500.000.
Baca Juga: Pasutri di Kebon Baru Tebet Jadi Korban Penusukan, Terduga Pelaku Tetangga yang Kesal Ditagih Utang
Semua pengendara diharapkan untuk mematuhi aturan ini dan menyesuaikan nomor pelat kendaraannya dengan tanggal.
Ini adalah langkah yang diambil oleh pemerintah untuk mengatur lalu lintas dan mengurangi kepadatan jalan.
Pemprov DKI Tak Teken Aturan Ganjil Genap 24 Jam
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono tak menerapkan usulan dari Komisi D DPRD DKI Jakarta yang ingin penerapan aturan ganjil genap diperluas menjadi 24 jam dalam sehari. Usulan ini diajukan sebagai salah satu upaya untuk mengurangi tingkat polusi udara di ibu kota.
Heru Budi Hartono menjelaskan bahwa penerapan aturan ganjil genap selama 24 jam akan membawa dampak negatif pada aktivitas masyarakat.
Sebagai contoh, beliau menyebut situasi darurat yang bisa mempengaruhi warga, seperti perlu untuk segera membawa anggota keluarga yang sakit ke rumah sakit di tengah malam.
"Saya tidak akan menambah ganjil genap untuk 24 jam," kata Heru Budi seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (27/8).
Untuk mengatasi masalah polusi udara di Jakarta, gubernur menegaskan bahwa akan ada upaya lain yang diambil.
Meski belum membeberkan secara detail apa saja kebijakan yang akan diterapkan, ia menuturkan bahwa keputusannya tidak akan melibatkan penerapan aturan ganjil genap selama sehari penuh.
"Kalau ganjil genap ditambah, tentunya kegiatan masyarakat di luar, yang sekarang, itu akan sulit. Misalnya dia malam hari, mau mengantar anaknya (yang) sakit, melintas atau pas di lokasi ganjil genap, kan susah," katanya.
28 Gerbang Tol Aturan Ganjil Genap
Berikut adalah daftar dari 28 gerbang tol yang terkena aturan ganjil genap, antara lain.
Baca Juga: Catat! Ini 10 Kantong Parkir LRT Jabodebek yang akan Mulai Beroperasi Besok
- Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
- Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
- Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
- Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan
- Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
- Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
- Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika
- Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
- Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
- Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
- Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
- Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
- Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
- Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
- Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan
- Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
- Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
- Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV