4 Orang jadi Tersangka Pencemaran Udara di Jakarta, Walhi: Jika sebagai Kambing Hitam, Belum Efektif
Jabodetabek | 24 Agustus 2023, 22:49 WIBSebelumnya, empat orang ditetapkan sebagai tersangka polusi udara Jakarta, yakni MA (39 tahun), HI (48 tahun), S (50 tahun), dan MK (40 tahun).
Penetapan empat tersangka ini dilakukan dari hasil uji lab dan ditemukannya ada indikasi pidana terkait aktivitas perusahaan.
"Ada indikasi tindak pidana, maka akan kami laporkan, setelah kami dapatkan data lab-nya maka kami baru bisa menyampaikan itu dan melakukan proses lebih lanjut," katanya.
Industri menggunakan batu bara yang menimbulkan abu-abu terbang ke udara Ibukota.
Baca Juga: Kata Pakar soal 3 Jenis Polutan Penyebab Polusi Udara dan Dampaknya Bagi Kesehatan
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV