> >

4 Orang jadi Tersangka Pencemaran Udara di Jakarta, Walhi: Jika sebagai Kambing Hitam, Belum Efektif

Jabodetabek | 24 Agustus 2023, 22:49 WIB
Foto ilustrasi kabut asap sebabkan polusi udara di DKI Jakarta. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) menilai, penindakan secara hukum pidana bagi masalah pencemaran udara di Jakarta mestinya diterapkan paling akhir.

Sebelumnya, Tim Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Satgas Pengendalian Pencemaran Udara menetapkan empat orang tersangka yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan dan pencemaran udara di wilayah Tangerang, Banten.

Menurut Manajer Kajian Hukum dan Kebijakan Walhi, Satrio Manggala, penindakan bagi industri yang menimbulkan polusi udara bisa dilakukan dengan dua cara.

Kalau perusahaan tersebut tak berizin, kata Satrio, maka bisa dijatuhi hukum pidana.

Namun, apabila memiliki izin, tapi mencemari udara, pemerintah bisa memberikan hukum administrasi berupa surat peringatan (SP) 1 hingga SP 3.

Satrio mengatakan, berdasarkan kajian Walhi, penyumbang pencemaran udara terbesar di DKI jakarta berasal dari sektor transportasi dan industri.

"Tapi karena kemarau, konsentrasinya jadi hebat di Jakarta," ujarnya, Kamis (24/8/2023) dalam dialog program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV.

Baca Juga: Tekan Polusi Udara Jakarta, Pemprov DKI dan Polda Semprot Jalan Protokol Gunakan Mobil Water Cannon

Ia berharap, penetapan empat orang tersangka itu bukan untuk dijadikan kambing hitam, melainkan benar-benar efektif mengurangi polusi udara Jakarta.

"Kalau itu hanya sebagai kambing hitam atas peristiwa yang dialami warga Jakarta, itu belum efektif untuk menyelesaikan masalah," ujarnya.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU