Catat! Uji Coba Tilang Uji Emisi Kendaraan di Jakarta Mulai Besok, Razia Masif Dilakukan 3 Bulan
Jabodetabek | 24 Agustus 2023, 15:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Uji coba tilang uji emisi di wilayah DKI Jakarta akan dilakukan mulai besok, Jumat (25/8/2023).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan proses tilang uji emisi bakal dilakukan secara masif pada September 2023.
Upaya ini dilakukan sebagai salah satu upaya Pemprov DKI dalam mengurangi polusi udara secara signifikan.
"Rencananya besok (Jumat) kami akan melakukan uji coba tilang emisi. Masifnya kami lakukan tanggal 1 September," kata Asep dalam konferensi pers virtual bertajuk 'Penanganan Polusi Udara', Kamis (24/8/2023).
Menurut penjelasannya, nantinya razia uji emisi gencar dilakukan selama tiga bulan ke depan.
"Jadi mulai September sampai tiga bulan ke depan kami akan melakukan razia uji emisi bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, POM TNI, serta Satpol PP," jelas Asep.
Adapun Razia ini merupakan penegakan hukum Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Polusi Jakarta Memburuk, Jokowi Usulkan Opsi WFH dan Tingkatkan Uji Emisi Kendaraan
Sebelumnya dalam keterangan tertulis, Asep mengatakan pihaknya mulai menurunkan Satgas Uji Emisi diberbagai titik wilayah di DKI Jakarta pada Jumat, 25 Agustus 2023 sebagai operasi pra-razia.
Satgas tersebut terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dan Komando Garnisun Tetap I / Jakarta
“Ada banyak titik lokasi razia di lima wilayah Jakarta. Kita sudah tentukan lokasinya. Semuanya sudah siap,” ujarnya.
Ia pun menghimbau kepada seluruh masyarakat Jakarta agar segera melakukan uji emisi di bengkel-bengkel yang memiliki alat uji emisi yang sudah memenuhi standar.
“Di Jakarta sudah ada 341 bengkel mobil, dan 108 bengkel motor yang siap melaksanakan uji emisi ini,” ungkap Asep.
Dalam keterangan yang sama, Kepala Seksi Tata Terbib Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edi Supriyanto mengatakan dengan dibentuknya satgas ini, pihaknya akan bersinergi dengan Pemprov DKI dalam mengendalikan pencemaran udara.
"Kita semua akan disatukan dalam Satgas, Polri siap berkomitmen untuk mewujudkan lingkungan hidup yang lebih bersih," kata Eko.
Ia pun menyebut bahwa dalam Satgas ini Polisi berperan sebagai penegak hukum melalui tilang dalam menertibkan kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi.
“Peran polisi dalam pemeriksaan uji emisi di jalan, itu kita mem-back up Dinas Lingkungan Hidup. Sementara dari sisi Polisi dari sisi penegakkan hukum, sedangkan dari DLH dari segi infrastruktur dan peralatan,” ujarnya menegaskan.
Baca Juga: Kendaraan Tak lulus Uji Emisi, Dilarang Masuk Gedung Pemprov dan Pemkot DKI Jakarta
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV.