> >

Nasib 7 Pemotor yang Lawan Arus: Terluka, Ditilang, Tak Dapat Santunan, Terancam Dipidana

Jabodetabek | 23 Agustus 2023, 17:29 WIB
Lokasi kecelakaan para pemotor yang melawan arus lalu tertabrak truk di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). (Sumber: Kompas.com)

Sebelumnya, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono menyatakan, pihaknya tidak akan memberikan santunan kepada 7 pemotor tersebut. 

Pasalnya, kecelakaan terjadi karena para pemotor melanggar lalu lintas dengan melawan arus. 

Baca Juga: Fakta Temuan Jasad Perempuan Berseragam Pramuka, Korban Usia 21 Tahun dan Motornya Hilang

"Jika merujuk pada UU No 34/1964 jo PP no 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin," kara Rivan dalam keterangan resminya, Rabu (23/8/2023). 

Ia menjelaskan, ada sejumlah kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja. Di antaranya korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan (contoh: maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur).

"Korban kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor," terang Rivan.

Oleh karena itu, Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu menaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.

Baca Juga: Kata Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika soal Siswa SPN Kemiling Tewas Diduga Dianiaya Senior

“Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang,” ungkap Rivan. 

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menyampaikan prihatin dengan kecelakaan lalu lintas tersebut. 

Ia mengatakan, kepatuhan masyarakat berlalu lintas yang kurang baik menyebabkan risiko kecelakaan. Kecelakaan lalu lintas juga akan mengakibatkan kerugian baik materil dan non materil.

"Kerugian juga dirasakan oleh semua pihak, baik korban maupun yang diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan," ucap Firman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/8/2023).

Kakorlantas menegaskan, bahwa kecelakaan yang terjadi diawali dengan adanya pelanggaran kendaraan yang melawan arus. 

Baca Juga: Seorang Wanita Muda Dibacok Orang Tak Dikenal

“Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas," tuturnya.

 

Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com/Kompas TV


TERBARU