Tiga Fakta Terkuak di Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UI, Altaf Bisa Dijerat Hukuman Mati?
Jabodetabek | 22 Agustus 2023, 22:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Setidaknya ada tiga fakta yang terkuak dalam rekonstruksi pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang digelar Selasa (22/8/2023).
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka Altafasalya Ardnika Basya (23) telah memperagakan 50 adegan pembunuhan terhadap Muhammad Naufal Zidan (19).
Dalam rekonstruksi yang dilakukan di kamar kos almarhum di Jalan Palakali, Kukusan, Beji, Kota Depok, Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan mengungkapkan bahwa proses rekonstruksi tersebut berjalan dengan lancar.
"Alhamdulillah rekonstruksi berjalan lancar, dan tersangka melaksanakan beberapa adegan sesuai dengan apa yang dia lakukan dan rekonstruksi berjalan sebanyak 50 adegan," kata Nirwan dikutip dari Tribun Jakarta.
Nirwan menjelaskan bahwa dalam rekonstruksi tersebut, tidak ditemukan fakta baru dan pengakuan yang telah diungkapkan oleh pelaku dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sudah sesuai dengan adegan yang telah diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.
"Iya, sinkron ya, sesuai (pengakuan dalam BAP dengan adegan dalam rekonstruksi). Tidak ada (fakta baru), semuanya sama dengan hasil pemeriksaan," ungkapnya.
Lantas apa saja fakta-fakta mengejutkan yang terkuak dalam rekonstruksi tersebut?
Baca Juga: Penampilan Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI saat Rekonstruksi, Rambut Dicukur dan Sering Menunduk
Zidan Ditusuk 30 Kali
Altafasalya mengatakan bahwa dirinya menghabisi nyawa Naufal Zidan dengan tusukan menggunakan pisau lipat sebanyak 30 kali.
Hal tersebut dikatakan Altafasalya, ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Depok yang hadir, Alfa Dera.
"Ada puluhan berarti tusukannya? Sampai 100 enggak?" tanya Alfa Dera pada Altaf, Selasa (22/8/2023) dikutip dari Tribun Jakarta.
"Kemarin pas dicek ada 30 (tusukan), Pak," ucap Altaf.
Tangan dan Kaki Zidan Dilakban
Dalam rekonstruksi pembunuhan mahasiswa UI, Altafasalya juga memperagakan adegan melakban kaki dan tangan jasad korban yang sudah meninggal.
Setelah itu, dirinya membungkus korban dengan plastik hitam, melakbannya lagi, baru kemudian menyembunyikannya di bawah kasur.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI Jalani Tes Kejiwaan, Kuasa Hukum Zidan: Semoga Hasilnya Bukan Gila
"Lakban tangan kaki dulu," kata Altaf saat memperagakan adegan.
Sebelum meletakkan jasad korban yang sudah dibungkus plastik hitam di bawah tempat tidur, Altaf memperagakan tindakan mengangkat kasur terlebih dahulu.
Barulah setelah itu, ia mendorong jasad korban yang telah dibungkus ke bawah kolong tempat tidur.
Sudah Ada Niat Lakukan Penusukan
Sementara itu, AKP Nirwan Pohan mengatakan, tersangka Altaf turut pula memperagakan adegan ketika ia mengambil pisau lipat dari motor, sesaat setelah tiba di kamar kos korban.
"Setelah pelaku masuk, dia kembali keluar ke motor untuk mengambil senjata tajam (pisau lipat)," ujar Nirwan.
"Kemungkinan dia sudah ada niat untuk melakukan penusukan tersebut," sambungnya.
Fakta tersebut yang membuat Nirwan yakin bahwa kejahatan ini masuk dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana
"Iya, dari adegan-adegan yang dilakukan oleh tersangka, kami meyakini pasal (340) ini masuk," tuturnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Naufal Zidan ditemukan tewas di dalam kamar kosnya di Jalan Palakali Raya, Kukusan, Beji, Kota Depok, pada Jumat siang tanggal 4 Agustus 2023 lalu.
Jenazah korban ditemukan terbungkus plastik hitam dalam dua lapisan, tersimpan di bawah tempat tidur kamar kosnya.
Setelah penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan tersebut, yang ternyata adalah kakak tingkat almarhum, Altafasalya Ardnika Basya (23), seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Jurusan Sastra Rusia.
Altaf mengakui tindak kejahatan tersebut, dengan motif menguasai harta korban karena terjebak dalam utang pinjaman online (pinjol) dan kerugian investasi saham kripto senilai puluhan juta rupiah.
Saat ini, Altaf telah ditahan di Polres Metro Depok dan menghadapi ancaman hukuman sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UI, 50 Adegan Diperagakan
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Tribun Jakarta