Heru Budi Minta PNS Eselon IV Naik Kendaraan Listrik, Sekda: Himbauan, Tak Ada Anggaran Khusus
Jabodetabek | 22 Agustus 2023, 11:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pemprov DKI Jakarta mengimbau pejabat eselon IV ke atas menggunakan kendaraan listrik. Namun, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono menyatakan, tidak ada anggaran khusus untuk membeli kendaraan listrik tersebut.
"Biaya beli kendaraan listrik menjadi tanggung jawab masing-masing individu," kata Joko di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).
Ia mengatakan, pembelian kendaraan listrik bagi PNS Eselon IV hanya bersifat imbauan dan tidak menjadi kewajiban. Hal itu dilalukan untuk membantu mengurangi polusi udara.
"Bukan Eselon IV aja, tapi para pegawai Pemprov DKI Jakarta diimbau untuk menggunakan kendaraan listrik yang rendah emisi," ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: ASN DKI WFH Tak Boleh Keluyuran apalagi Mudik di Jam Kerja, Harus Pakai Baju Dinas di Rumah
Diberitakan Kompas.TV sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta pejabat Eselon IV ke atas di lingkungannya untuk memakai kendaraan listrik ke kantor.
Heru menegaskan, bahwa penggunaan kendaraan listrik menjadi salah satu upaya penanganan kualitas udara yang buruk di Jakarta. Heru bilang, kewajiban penggunaan kendaraan listrik bagi PNS di DKI Jakarta minimal motor listrik.
Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Gaji PNS Sebelum dan Sesudah Naik 8 Persen
"Kalau saya nanti pegawai DKI eselon IV ke atas harus menggunakan kendaraan listrik, minimal motor listrik," kata Heru di Jakarta, Jumat (18/8).
Aturan soal penggunaan kendaraan listrik bagi para pejabat eselon IV ke atas itu akan dibahas dalam waktu dekat.
"Kalau DKI kan pejabatnya memiliki tunjangan transportasi DKI, nah itu saya minta alihkan untuk dia beli motor listrik," ucapnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara