> >

ASN DKI WFH Tak Boleh Keluyuran apalagi Mudik di Jam Kerja, Harus Pakai Baju Dinas di Rumah

Jabodetabek | 21 Agustus 2023, 16:47 WIB
Suasana hari pertama pemberlakuan kebijakan bekerja dari kantor (work from office/WFO) sebanyak 50 persen di ruangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023). (Sumber: Antara)

"Kita harus ada upaya, sekecil apa pun sumbangannya, nanti akan jadi besar. Jadi tidak hanya ASN, tapi ada surat edaran dari MenPAN, seruan Gubernur juga ada untuk arahan ini juga," sebutnya. 

Baca Juga: Banyak Anak Muda Gagal Ajukan KPR karena PayLater, Simak Tips Ini dari OJK

Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerangkan mekanisme pengawasan sebagian ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) di Jakarta yang bekerja dari rumah.

"Pengawasannya gampang, jadi saya minta kepada atasan langsung, misalnya jam sepuluh, jam dua, atau jam empat video call," kata Heru kepada wartawan di Jakarta, Minggu (20/8/2023).

Ia pun menekankan bahwa kebijakan WFH itu hanya berlaku untuk ASN selama dua bulan, sejak 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.

"WFH itu bagi ASN dan dia bekerja di rumah, tujuannya apa? Biar nggak mondar-mandir dan dia tidak boleh juga ke mana-mana," ujarnya.

 

 

Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari

Sumber :


TERBARU