> >

Benarkah Taman Parkir Abu Bakar Ali Yogyakarta Akan Ditutup pada 2025? Ini Penjelasan Dishub

Jawa tengah dan diy | 14 Agustus 2023, 08:42 WIB
Viral isu taman parkir Abu Bakar Ali di Yogyakarta akan ditutup pada 2025. (Sumber: Kompas.com/Ferganata Indra Riatmoko)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Netizen dihebohkan dengan unggahan berisi taman parkir Abu Bakar Ali (ABA) di Yogyakarta akan ditutup pada 2025. Disebutkan bahwa tempat tersebut akan dijadikan ruang terbuka hijau.

2025 Abu Bakar Ali jadi RTH Ruang Terbuka Hijau. Parkiran Abu Bakar Ali Ditutup,” demikian narasi dalam unggahan tersebut.

Sebagai informasi, taman parkir Abu Bakar Ali merupakan salah satu kantong parkir yang ada di kawasan Malioboro. Pengunjung biasanya memarkirkan kendaraannya di sana ketika hendak berjalan-jalan di Malioboro.

Baca Juga: Fakta-Fakta Putra Mahkota Keraton Solo Diduga Tabrak Lari Pengemudi Motor

Lantas, benarkan taman parkir Abu Bakar Ali akan ditutup pada 2025?

Kepala Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Ni Made Dwi Panti Indrayanti menjelaskan bahwa saat ini taman parkir Abu Bakar Ali masih aktif dan belum ditutup.

Taman Parkir tersebut berdiri di atas tanah kasultanan (Sultan Ground). Dia bilang, izin pemanfaatan lahannya akan habis pada 2025 mendatang.

Kekancingan (surat izin/keputusan) pemanfaatan tempat parkir ABA dari Keraton ke Pemda DIY itu habis tahun 2025,” kata Indrayanti, Sabtu (12/8/2023).

Senada, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Benny Suharsono juga mengatakan bahwa taman parkir Abu Bakar Ali merupakan bangunan sementara alias tidak permanen. Artinya, tempat itu dapat dibongkar sewaktu-waktu.

“Makanya bentuk bangunannya knockdown, jadi sifatnya sementara,” kata Benny.

Baca Juga: Greenpeace: Pemerintah Sudah Tahu Polusi Udara Tinggi, tapi Tak Beri Peringatan Dini ke Masyarakat

Lantas, di mana pengunjung Malioboro parkir jika Abu Bakar Ali dibongkar?

Berkaitan dengan wacana Ruang Terbuka Hijau yang ditempatkan di taman parkir Abu Bakar Ali, Indrayanti bilang bahwa Pemda DIY mengizinkan pihak swasta yang ingin mengembangkan bisnis lahan parkir di kawasan Malioboro.

Pihak swasta harus patuh dengan regulasi parkir yang ada, termasuk soal tempat dan tarif parkir. Hal ini sesuai dengan Perda Kota Jogja No 2/2019 tentang Perparkiran dan Perda Kota Jogja No 1/2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. 

"Jadi tidak bisa sembarangan juga semuanya itu dijadikan tempat parkir kan juga nggak bisa. Jadi dari sisi tata kota tata ruangnya seperti apa, memungkinkan tidak. Semuanya kan harus berizin,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Alternatif lain adalah menyediakan tempat parkir di beberapa hotel yang ada di kawasan Malioboro. 

Indrayanti menjelaskan, pihaknya bisa berkoordinasi dengan pengelola hotel untuk melakukan kerja sama terkait tempat parkir.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU