> >

Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung di Depok Mengaku Dendam ke Orang Tua, Merasa Jadi Pelampiasan Masalah

Jabodetabek | 12 Agustus 2023, 14:05 WIB
Pelaku pembunuhan terhadap ibu kandung di Tapos, Rifki Azis Ramadhan (baju oranye), saat diperlihatkan kepada wartawan di Mapolsek Cimanggis, Kota Depok, Jumat (11/8/2023) malam. (Sumber: Hironimus Rama/Tribunnews Depok)

"Terutama pada ibu saya, saya sangat menyesal. Maaf atas apa yang sudah saya lakukan," kata Rifki.

"Lalu kepada ayah saya, saya juga meminta maaf. Maafkan saya, saya tidak bisa membendung emosi saya. Saya tidak bisa menahan rasa jengkel saya," ujarnya.

Rifki saat ini ditahan di Polsek Cimanggis dan terancam dipidana mati. Kapolsek Cimanggis Kompol Arief Budiharso menyebut pelaku disangkakan pasal 44 UU No.23 2004 tentang PKDRT dan/atau pasal 340 KUHP dan/atau pasal 338 KUHP dan/atau pasal 351 KUHP.

"Ancaman hukuman bisa hukuman mati kalau terbukti (pasal) 340, kemudian seumur hidup, 20 tahun, 15 tahun, terendah 10 tahun," kata Arief.

Baca Juga: Polisi Periksa 6 Saksi dan CCTV Usut Dugaan Anak Bunuh Ibu dan Lukai Ayahnya di Depok

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU