Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung di Depok Mengaku Dendam ke Orang Tua, Merasa Jadi Pelampiasan Masalah
Jabodetabek | 12 Agustus 2023, 14:05 WIB"Terutama pada ibu saya, saya sangat menyesal. Maaf atas apa yang sudah saya lakukan," kata Rifki.
"Lalu kepada ayah saya, saya juga meminta maaf. Maafkan saya, saya tidak bisa membendung emosi saya. Saya tidak bisa menahan rasa jengkel saya," ujarnya.
Rifki saat ini ditahan di Polsek Cimanggis dan terancam dipidana mati. Kapolsek Cimanggis Kompol Arief Budiharso menyebut pelaku disangkakan pasal 44 UU No.23 2004 tentang PKDRT dan/atau pasal 340 KUHP dan/atau pasal 338 KUHP dan/atau pasal 351 KUHP.
"Ancaman hukuman bisa hukuman mati kalau terbukti (pasal) 340, kemudian seumur hidup, 20 tahun, 15 tahun, terendah 10 tahun," kata Arief.
Baca Juga: Polisi Periksa 6 Saksi dan CCTV Usut Dugaan Anak Bunuh Ibu dan Lukai Ayahnya di Depok
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV