> >

Anak yang Bunuh Ibu dan Lukai Ayahnya di Depok Jadi Tersangka, Terungkap Korban Dibunuh saat Makan

Jabodetabek | 11 Agustus 2023, 22:06 WIB
Lokasi pemuda yang diduga membunuh ibu kandungnya dan melukai ayahnya di Jalan Takong, Tapos, Depok, Kamis (10/8/2023). (Sumber: Kompas.com/Muhammad Naufal)

DEPOK, KOMPAS.TV - Rifki Azis Ramadhan, pria yang membunuh ibu kandungnya bernama Sri Widiastuti (43) di rumahnya di kawasan Tapos, Depok, Jawa Barat, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Selain membunuh ibunya Sri, pemuda berusia 23 tahun itu juga menjadi tersangka penganiayaan terhadap ayah kandungnya bernama Bakti Ajis (49).

Baca Juga: Polisi Periksa 6 Saksi dan CCTV Usut Dugaan Anak Bunuh Ibu dan Lukai Ayahnya di Depok

Peristiwa berdarah yang dilakukan Rifki untuk menghabisi nyawa ibunya dan melukai ayahnya itu terjadi pada Kamis (11/8/2023).

Kapolsek Cimanggis Kompol Arief Budiharso membenarkan bahwa pelaku Rifki telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan penganiayaan.

"Polsek Cimanggis menetapkan saudara RA sebagai tersangka dalam kasus tersebut," kata Kompol Arief saat konferensi pers di Mapolsek Cimanggis, Jumat (12/8/2023).

Arief menuturkan penetapan Rifki sebagai tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan barang bukti, serta alat bukti.

Baca Juga: Penampakan TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Selang 2 Tahun Kejadian

Hasilnya, kata Arief, terungkap bahwa Rifki terlebih dahulu membunuh ibu kandungnya Sri Widiastuti menggunakan pisau.

Pembunuhan itu dilakukan Rifki saat korban sedang makan. Setelah menghilangkan nyawa ibunya, giliran sang ayah menjadi sasaran Rifki. Ia memukul sang ayah menggunakan gagang sebuah golok.

"Setelah itu, korban (Bakti Ajis) dibawa masuk ke kamar dan dikunci. Di situlah terjadi pergulatan dan tersangka (Rifki) mencoba membacok korban kembali," tutur Arief.

Baca Juga: Anak Bunuh Ibu dan Lukai Ayahnya di Depok, Ketua RT Kaget: Kami Pikir Baik, Tak Terlihat Ada Masalah

"Di dalam kamar itu korban berteriak meminta tolong. Hingga akhirnya datang masyarakat dan mendobrak paksa pintu kamar yang terkunci."

Menurut Arief, pelaku Rifki diduga membunuh ibu kandungnya dan melukai sang ayah karena persoalan bisnis keluarga.

Atas perbuatannya, polisi kemudian menjerat Rifki dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Pembunuhan Ibu-Anak Subang Diselidiki Lagi, Ada Sosok Pria Bermasker Terekam CCTV saat Kejadian

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU