Pemprov DKI akan Terbitkan Pergub Pengendalian Pencemaran Udara, Begini Isinya
Jabodetabek | 11 Agustus 2023, 12:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan tengah menyusun kebijakan terkait strategi pengendalian pencemaran udara.
Kepala Dinas atau Kadis Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menyebut, kebijakan itu nantinya akan berbentuk Peraturan Gubernur (Pergub).
Pernyataan ini disampaikan Asep dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Jumat (11/8/2023).
"Pemprov DKI dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup DKI sudah menyusun berbagai macam regulasi yang sudah ada Instruksi Gubernur No 66 Tahun 2019 tentang pengendalian pencemaran udara," kata Asep.
"Dan ke depannya kami juga sedang menyusun untuk pengendalian dalam bentuk Pergub, dalam waktu dekat akan ditandatangani Pak Gubernur, yaitu Pergub untuk strategi pengendalian pencemaran udara," ujarnya.
Menurut dia, terdapat tiga strategi dalam pengendalian pencemaran udara, yakni peningkatan tata kelola, pengurangan emisi pencemaran udara, dan penerapan operasi uji emisi.
"Jadi kami ada 3 strategi yaitu strategi peningkatan tata kelola, di mana memang kita melakukan pengendalian pencemaran udara melalui berbagai macam kebijakan dan regulasi," ujarnya,
"Kemudian kedua strategi pengurangan emisi pencemaran udara dan sumber bergerak yang tadi disampaikan Pak Dirjen, Kita juga concern untuk melakukan uji emisi," ucapnya.
"Selain uji emisi massal, kami mendorong Ditlantas Polda maupun Korlantas Polri untuk mulai menerapkan tilang atau imbauan dan mungkin jika ada Operasi Patuh Jaya di dalamnya juga ada operasi untuk uji emisi," kata Asep.
Baca Juga: Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia Hari Ini, Ini 6 Penyakit yang Patut Diwaspadai
Di sisi lain, ia juga menyebut, Pemprov DKI telah menerapkan tarif parkir tertinggi di 11 lokasi parkir milik Pemerintah Daerah atau Pemda.
"Jadi beberapa strategi tersebut baik strategi berpihak, maupun tidak berpihak, kami terus melakukan upaya pengetatan sehingga memang diharapkan kualitas udara Jakarta akan semakin terjaga, dan kualitas semakin baik lagi," ujarnya menegaskan.
Dalam kesempatan itu, ia pun mengimbau untuk seluruh warga DKI Jakarta agar selalu mengecek kondisi kualitas udara melalui berbagai macam aplikasi seperti JAKI, ISPUNet milik KLHK, atau melalui laman BMKG.
"Lalu lakukan upaya-upaya preventif untuk mencegah atau mengurangi dampak, seperti menggunakan masker, atau mengurangi aktivitas di luar ruangan," ujarnya.
DKI Jakarta menjadi kota dengan kualitas udara terburuk kedua di dunia pada hari ini, Jumat (11/8/2023), berdasarkan data IQAir.
Cuaca Jakarta saat ini cukup mendung dengan suhu 28 derajat Celsius, kelembapan udara 74 persen, embusan angin sekitar 7,4 kilometer per jam (km/h), dan tekanan udara sebesar 1.015 milibar.
Untuk kualitas udara, berdasarkan data terbaru dari situs IQAir, kualitas udara di ibu kota Indonesia ini berada pada level yang "tidak sehat" dengan indeks mencapai 171.
Pencemar udara utama yang ditemukan adalah partikel PM 2.5 dengan konsentrasi mencapai 105 mikrogram per meter kubik.
Baca Juga: Kualitas Udara di DKI Jakarta dan Daerah Memburuk, Ini 6 Cara Atasi Dampak Udara Kotor
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV