> >

Sikap Tersangka Pembunuh Mahasiswa UI Disebut Berubah dalam Dua Bulan Terakhir, Lebih Pendiam

Jabodetabek | 8 Agustus 2023, 17:06 WIB
Altafasalya Ardnika Basya atau AAB (23), tersangka pelaku pembunuhan terhadap mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Naufal Zidan atau MNZ (19), dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Sabtu (5/8/2023). (Sumber: Tangkapan layar video KOMPAS TV)

DEPOK, KOMPAS.TV - Teman satu kontrakan tersangka pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Altafasalya Ardnika Basya (23), mengungkapkan perubahan sikap pelaku dalam dua bulan terakhir.

Teman kontrakan Altafasalya (Altaf), Adha Amin Akbar (23), mengungkapkan bahwa sikap pelaku yang biasanya sering mengobrol tentang aktivitasnya, berubah menjadi lebih pendiam.

Akbar mengatakan, biasanya Altaf kerap menceritakan kegiatannya kepada teman-teman kontrakannya.

"Kalau dari obrolan untuk dua bulan belakangan ini memang jarang ngobrol, dia nggak kayak dulu, aktif ngobrol kegiatan dia," ungkap Akbar, Senin (7/8/2023).

Akbar mengaku seolah-olah mendapatkan jawaban atas kegelisahan Altaf usai terungkapnya kasus pembunuhan mahasiswa UI bernama Muhammad Naufal Zidan (19).

Tersangka yang merupakan senior korban di Fakultas Ilmu Budaya Jurusan Sastra Rusia UI itu diketahui memendam permasalahan finansial.

Akbar sebelumnya kerap mendengar Altaf mengeluh tentang investasi kripto kepada teman-teman satu kontrakannya.

Baca Juga: Kebiasaan Tersangka Pembunuh Mahasiswa UI Usai Pulang Kuliah Diungkap Teman, Sering Cek Ini

Ia tak tahu persis sejak kapan Altaf memainkan trading kripto tersebut, namun tersangka kerap menebak-nebak arah grafik dari investasi yang ia jalankan itu.

"Dia sempat mention, itu kan kayak tebak-tebakan lah ya, jadi harus nebak kapan naik, kapan turun. Mungkin gitu sih yang saya tahu gimana cara kehilangan uangnya," ujarnya.

Usai mengalami kerugian finansial, Altaf disebut sering mencari pinjaman dana.

Akbar mengatakan, selain mengeluh kesulitan mencari pinjaman dana, temannya itu sempat kesulitan membayar kontrakan.

"Dia sempat mengeluh susahnya mencari pinjaman untuk mengganti kerugian dengan nominal besar," ujarnya.

"Dia juga pusing untuk mencari uang (kontrakan). Tapi dia hanya mengeluh saja, enggak ngomongin bagaimana cara dia menyelesaikan masalah ini," imbuhnya.

Akbar mengatakan, orang tua Altaf sebenarnya berusaha membantu untuk mengurangi beban tersangka.

Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Mahasiswa UI Dikenai Pasal 340, Terancam Hukuman Mati

Akan tetapi, kata Akbar, lama-kelamaan tersangka enggan meminta bantuan kepada orang tuanya karena merasa tak enak hati.

"Dia pernah minta (bantuan uang) ke orang tuanya juga. Tapi lama-kelamaan gitu kayak enggak enak sama orang tuanya terus," ujarnya.

"Makanya dia mau nyelesain dengan cara-caranya sendiri, tapi cara-caranya itu tidak pernah dijelaskan ke kami sebagai temannya," imbuhnya, dilansir dari Kompas.com.

Sebagaimana telah diberitakan Kompas.tv sebelumnya, pembunuhan mahasiswa UI oleh seniornya itu terungkap usai polisi menemukan jenazah MNZ di kolong tempat tidur kamar indekosnya di Kukusan, Beji, Kota Depok, Jawa Barat pada Jumat (4/8/2023).

Setelah diselidiki polisi, terungkap bahwa MNZ dibunuh Altaf yang merupakan seniornya pada Rabu (2/8/2023).

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan, Altaf diduga terjerat utang ke layanan pinjaman online.

“AAB diketahui terlilit tagihan pinjaman online (pinjol) plus mengalami kerugian akibat investasi kripto. Karena terdesak utang itu, ia berpikir untuk menguasai barang-barang korban," ucap Nirwan, Sabtu (5/8/2023).

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Sebut Penerapan Pasal 340 KUHP untuk Pembunuh Mahasiswa UI sudah Tepat

Nirwan mengatakan, Altaf diduga membunuh korban dengan cara menusuknya secara berkali-kali.

Menurut Nirwan, pelaku telah menyiapkan pisau yang digunakan untuk membunuh korban. Akibat perbuatannya, tersangka pun dijerat pasal pembunuhan berencana di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Pasal 340 (tentang pembunuhan berencana) atau 338 (pembunuhan) KUHP. Ancamannya bisa hukuman mati atau seumur hidup, minimal 20 tahun," jelas Nirwan.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU