Duduk Perkara Belasan Anggota TNI Geruduk Mapolrestabes Medan, Dipimpin Mayor Dedi
Sumatra | 7 Agustus 2023, 13:06 WIBMEDAN, KOMPAS.TV - Pihak Komando Daerah Militer (Kodam) I Bukit Barisan menjelaskan duduk perkara belasan anggota TNI berseragam lengkap menyambangi Mapolrestabes Medan pada Sabtu (5/8/2023).
Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Inf Riko Siagian saat konferensi pers bersama Polda Sumut, Minggu (6/8/2023) dini hari menjelaskan bahwa Mayor Dedi Hasibuan selaku Penasehat Hukum Kodam I Bukit Barisan adalah saudara dari Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH ), tersangka kasus mafia tanah.
“Mayor Dedi dan ARH mereka bersaudara," kata dia, dikutip Tribunnews.com.
Meski demikian Riko mengatakan, bahwa apa yang dilakukan oleh Dedi tak ada kaitannya dengan tugasnya sebagai anggota TNI.
Sebelumnya, Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian membenarkan bahwa Mayor Dedi mendatangi Satreskrim Polrestabes Medan untuk menjumpai Kompol Teuku Fathir Mustafa.
Baca Juga: Polrestabes Medan Sita Sabu, Ekstasi, dan Ganja Saat Gerebek Kawasan Narkoba di Jermal
"Intinya dari Mayor Dedi ingin menanyakan surat penangguhan yang mereka buat sudah sampai mana," kata Rico saat diwawancarai Tribunnews.com di Mapolrestabes Medan, Sabtu (5/8).
"Nah, setelah dijelaskan, ya mereka memahami bahwa surat itu baru diterima hari ini sekitar pukul 14.00 WIB," ujarnya.
Menurut Rico, permohonan penangguhan penahanan terhadap ARH telah ditindaklanjuti.
Rico juga menyebut bahwa Mayor Dedi datang bersama sejumlah rekannya bukan berarti untuk menyerang.
"Mau datang 1 orang atau 10 orang. Menurut saya bukan menjadikan, wah, ini sesuatu yang negatif. Memang kebetulan Dedi membawa teman-temannya. Tapi bukan berarti untuk menyerang," ujarnya.
Ia menegaskan tidak ada pengerahan personel. Hanya saja, Dedi ingin ARH ditangguhkan dan akhirnya diwujudkan Polrestabes Medan.
"Makanya setelah surat hardcopy-nya kita terima dan pertimbangan Polres bisa ditangguhkan, ya selesai," ujarnya.
Mengutip Tribunmedan.com, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyebut kedatangan Mayor Dedi ke Polrestabes Medan untuk berkoordinasi terkait status penahanan saudara dari Mayor Dedi Hasibuan.
"Iya betul, beliau tadi hadir ke Kantor Kasat Reskrim untuk berkoordinasi terkait permohonan penangguhan penahanan dalam kapasitas Mayor Hasibuan sebagai keluarga ARH salah seorang tersangka," kata Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (6/8/2023) dini hari.
Menurut Hadi, kedatangan mereka untuk mengetahui sejauh mana proses hukum terhadap ARH dalam perkara dugaan pemalsuan surat keterangan tanah yang menjeratnya.
"Semua ini dalam koridor koordinasi terkait persoalan hukum. Pada prinsipnya kepolisian profesional dalam menegakkan hukum berdasarkan aturan yang berlaku," ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa masyarakat, rekan-rekan TNI, siapapun datang ke kantor polisi itu hal yang biasa.
"Kami TNI Polri solid, setiap hal selalu dikoordinasikan dengan baik. Tugas Polisi sebagai pelayan kepada semua pihak," ujar Hadi.
Di tempat yang sama Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Inf Riko Siagian menyampaikan hal yang sama.
"Kodam I Bukit Barisan dan Polda Sumut solid dan berkomitmen setiap persoalan hukum mempercayakan semua prosesnya terhadap kepolisian, juga dalam hal ini kepada Polrestabes Medan," kata Kapendam I Bukit Barisan.
Mengutip Tribunnews.com, dalam video yang beredar luas, Dedi dan para anggotanya mendatangi Polrestabes Medan dan menemui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa.
Baca Juga: KPU Kota Medan Akan Umumkan Daftar Caleg Sementara
Dalam pertemuan tersebut, Mayor Dedi Hasibuan dengan nada keras meminta agar tersangka ARH ditangguhkan penahanannya.
Mayor Dedi pun berjanji, bahwa kapan pun polisi minta tersangka akan dihadirkan.
Kompol Fathir pun menjelaskan, bahwa tersangka AHR ditahan karena berdasarkan sejumlah alat bukti dan ada tiga laporan polisi.
"Dia punya tiga laporan polisi (LP) lainnya lagi," ujar Kompol Fathir kepada Mayor Dedi Hasibuan.
Kompol Fathir kemudian ingin menjelaskan lebih lanjut terkait proses penyidikan perkara.
Namun, Mayor Dedi langsung memotongnya dengan nada keras dan tetap agar tersangka ARH harus ditangguhkan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : tribunnews.com