Petakan Wilayah Rawan Kekeringan, BPBD Jawa Barat Temukan 11 Daerah Mulai Terdampak
Jawa barat | 3 Agustus 2023, 13:49 WIBBANDUNG,KOMPAS.TV - Berdasarkan pemetaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat, sebanyak 11 daerah di lima wilayah itu telah mengalami kekeringan.
Penjelasan itu disampaikan oleh Kasi Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat, Hadi Rahmat, Kamis (3/8/2023).
"11 kejadian (kekeringan) itu di lima wilayah. Paling banyak Bogor, lalu di wilayah Pangandaran, Majalengka, sama Karawang, yang terbaru di Kabupaten Cirebon," kata Hadi.
Menurutnya, saat ini wilayah yang terdampak kekeringan tersebut terkendala pada suplai air bersih dan air baku.
"Misalnya sumur kering, juga belum terdistribusi air menggunakan pipa, mata air tidak keluar. Air bersih untuk minum, air baku untuk mandi," jelasnya.
Baca Juga: Kekeringan, Warga Dua Dusun di Grobogan Kesulitan Air Bersih
Hadi menambahkan, pihaknya telah memetakan wilayah rawan kekeringan dengan level rendah, sedang, dan tinggi.
Wilayah dengan risiko tinggi kekeringan adalah Kabupaten Bogor, Indramayu, Majalengka, Sukabumi, Cianjur, dan Kabupaten Bandung.
"Cuma titik mananya belum bisa diukur. Kita berbicara kesiapsiagaan, makanya Pemda setempat harus bersiap terjadinya kemungkinan," tambahnya, dikutip Kompas.com.
Pihak BPBD Jabar, kata dia, telah berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Perusahan Daerah Air Minum (PDAM), Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) untuk menyiapkan sumber daya yang dibutuhkan warga.
Bahkan, pemerintah provinsi telah menerbitkan SK darurat kekeringan yang diterbitkan SK Gubernur pada 10 Juli lalu.
Hal ini dalam rangka siap siaga di kabupaten/kota Jabar untuk menghadapi potensi bencana yang biasanya ditindak lanjuti pemerintah kabupaten kota untuk menerbitkan siaga di wilayahnya masing-masing.
Baca Juga: Dilanda Kekeringan, Warga Grobogan Bolak-balik Bawa Jeriken Air Sejauh 2 Kilometer ke Tengah Hutan!
"Tentunya dari laporan masyarakat terkait kekurangan air bersih ini tentu harus dipenuhi pemerintah, melalui BPBD yang koordinasi dengan instansi teknis, dan instansi lainnya," katanya.
"Yang pasti kewajiban pemerintah melayani masyarakat agar kebutuhan dasarnya terpenuhi," ucapnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas.com