> >

Mantan Suami Tikam Mantan Istri di Kalsel, Motifnya Sakit Hati Ditinggal Nikah dan Harta Gana-gini

Kalimantan | 28 Juli 2023, 18:50 WIB
Ilustrasi. Mantan suami berinisial SM di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), menikam mantan istri dan suami barunya. (Sumber: Envato)

HULU SUNGAI TENGAH, KOMPAS.TV - Mantan suami berinisial SM di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), menikam mantan istri dan suami barunya.

Penyebabnya, pelaku merasa sakit hati lantaran mantan istrinya yang berinisial A, menikah lagi.

Menurut Penata Urusan Humas Polres HST Aiptu M Husaini, pelaku marah dan tidak terima korban menikah lagi, sehingga menusuk mantan istrinya menggunakan gunting sebanyak delapan kali.

Pelaku SM juga menikam suami mantan istrinya yang hendak melerai.

"Pelaku juga menusuk seorang laki-laki atas nama Jumberi di bagian kepala sebelah kanan," ujar Husaini, Jumat (28/7/2023), seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Tikam Ayahnya hingga Tewas, Pembunuh Tukang Sate di Bekasi Ternyata Anggota TNI AD

Kedua korban mengalami luka tikam dan harus mendapat perawatan di puskesmas setempat.

Selain sakit hati ditinggal nikah, pelaku juga marah terkait pembagian harta gana-gini.

Sebelum A hendak melangsungkan pernikahan dengan pria pilihannya pada pukul 15.00 Wita, sekitar pukul 13.00 Wita, pelaku SM datang.

Ia menanyakan tentang pembagian harta gana-gini yaitu rumah dan meminta uang sebesar Rp10 juta.

"Apabila tidak menyerahkan uang sebesar Rp10.000.000 maka korban tak boleh membawa calon suami ke rumah," kata Husaini.

Karena kedua motif itu, pelaku akhirnya menganiaya korban dan suaminya hingga mengalami luka. Tak terima, korban langsung membuat laporan kepolisian sampai akhirnya pelaku ditangkap polisi.

Baca Juga: Lindungi Keluarga, Polisi di Buton Utara Kritis Usai Ditikam Mantan Kakak Ipar!

Saat ini, SM sudah ditangkap dan sedang menjalani proses hukum.

Mantan suami yang menusuk mantan istrinya itu dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

 

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU