Akhir Pelarian Pembunuh Pedagang Jamu di Karawang, Ini Kronologi dan Motifnya
Jawa barat | 28 Juli 2023, 18:22 WIBKARAWANG, KOMPAS.TV - Pembunuh pedagang jamu di Karawang, Jawa Barat akhirnya ditangkap polisi, Jumat (28/7/2023). Laki-laki berinisial S yang sempat melarikan diri selama 10 hari ini ditangkap Tim Sanggabuana Polres Karawang di sebuah rumah di Kecamatan Batujaya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pedagang jamu bernama Frimuldani di Dusun Selang II, Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tewas usai ditusuk berulang kali oleh orang tidak dikenal (OTK), Selasa (18/7/2023) pukul 22.30 WIB.
“Sekitar pukul 02.00 WIB ditangkap di rumah temannya,” ujar Kapolres Karawang, AKPB Wirdhanto Hadicaksono, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (28/7/2023).
Baca Juga: Kronologi Pedagang Jamu di Karawang Ditemukan Tewas Dengan Luka Tusuk
Menurut Wirdhanto, pelaku berpindah-pindah tempat persembunyian, mulai dari rumah keluarganya di wilayah Klari, Rengasdengklok, hingga kediaman temannya di Batujaya.
Saat ditangkap, S yang merupakan residivis kasus kepemilikan ganja sempat melawan, sehingga polisi menembak kakinya.
Motif pembunuhan pedagang jamu Karawang diduga akibat sakit hati. Wirdhanto menceritakan kronologi penganiayaan terhadap Frimuldani (37) yang berakhir dengan penusukan hingga tewas.
Pria asal Sumatra Barat itu dianiaya oleh S yang semula datang ke warung jamu untuk meminta botol minuman keras. Namun, permintaannya ditolak dan Frimuldani memberikan uang Rp5.000.
Secara spontan, S memecahkan botol di lokasi dan menganiaya.
“(Pecahan botol) mengenai kepala korban dan sempat menusuk tiga kali di area dada dan pinggang,” ucapnya.
Frimuldani jatuh bersimbah darah dan S melarikan diri. Warga di sekitar lokasi berupaya menolong, namun Frimuldani meninggal dunia saat di puskesmas. Hingga saat ini, polisi masih mencari pisau yang digunakan untuk menusuk korban.
Baca Juga: Berkah bagi Pedagang Jamu Tradisional di Tengah Merebaknya Virus Corona
Adapun barang bukti yang disita yakni kursi plastik, baju, sandal, dan botol kaca. Atas perbuatannya, S disangkakan Pasal 351 ayat (3) yaitu penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV