> >

Fakta-Fakta 8 Pekerja Tambang Emas Ilegal di Banyumas yang Tertimbun di Kedalaman 60 Meter

Jawa tengah dan diy | 27 Juli 2023, 06:10 WIB
Garis polisi melintang di lapak tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (26/7/2023). Delapan pekerja tambang terjebak air pada kedalaman 60 meter. (Sumber: KOMPAS/WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO)

"Di dalam tanah sudah terisi semua. Mereka tenggelam dalam air, ketinggian air di kisaran 45 meter dari dasar penggalian."

"Posisi korban diprediksi 45 meter," imbuhnya.

Terkait peluang hidup dari korban, Basarnas sendiri belum bisa memastikan.

Akan tetapi, Adah memastikan pihaknya akan berusaha melakukan evakuasi dengan tetap mempertimbangkan keselamatan tim SAR gabungan.

"Kejadian Pukul 23.00 WIB sampai sekarang terendam air bisa kita bayangkan sendiri seperti apa. Tapi kita masih berusaha," ucapnya.

"Kita utamakan juga penolong dan perlu kajian dan masih berusaha mengeringkan sumur dulu," tutur Adah.

Daftar Korban

Sebanyak 8 pekerja tambang masih terjebak dan tertimbun di lubang galian tambang yang memiliki kedalaman 60 meter.

Dilansir dari Tribun Banyumas, berikut daftar korban yang masih terjebak di dalam lubang galian.

  1. Cecep Suriyana (29) asal Desa Cisarua RT 02 RW 08 Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.
  2. Rama Abd Rohman (38) asal Desa Cisarua RT 02 RW 05 Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.
  3. Ajat (29) asal Desa Kiarasari RT 01 RW 06 Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor
  4. Mad Kholis (32) asal Desa Kiarapandak RT 02 RW 07 Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.
  5. Marmumin (32) asal Desa Kiarasari RT 02 RW 06 Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.
  6. Muhidin (44) asal Desa Kiarasari RT 01 RW 04 Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.
  7. Jumadi (33) asal Desa Cisarua RT 01 RW 08 Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.
  8. Mulyadi (40) asal Desa Kiarasari RT 02 RW 06 Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: PT GM Serahkan Otoritas Pengamanan Wilayah Pertambangan ke Polda Gorontalo

Tambang Emas Sudah Ada Sejak 2014, Jadi Sumber Ekonomi Utama Warga

Dikutip dari Tribun Banyumas, tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, telah beroperasi secara aktif sejak 2014.

Setelah melakukan interogasi terhadap Kadus 2, Karipto, diketahui bahwa tambang emas di Desa Pancurendang memang belum mendapatkan izin resmi.

Kegiatan pertambangan rakyat ini telah menjadi sumber mata pencaharian bagi sekitar 80 persen penduduk Desa Pancurendang.

Pembukaan tambang ini dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pemilik lahan dengan para penambang, dengan pembagian hasil sebagai berikut: 20 persen untuk pemilik lahan, 20 persen untuk pemodal, dan 60 persen untuk para pekerja.

Sementara menurut cerita Kepala Desa (Kades) Pancurendang, Narisun, saat dirinya menjabat pada 2015, tambang-tambang emas tersebut memang sudah ada.

Narisun mengaku sudah mengimbau dan mengingatkan warga akan bahaya tambang emas ilegal tersebut.

Namun, ia tak berani keras melarang keberadaan tambang emas ilegal dikarenakan banyak warga di desanya dan juga dari luar daerah yang menjadikan tambang itu sebagai tumpuan ekonomi dan mata pencaharian utama.

"Saya masuk 2015 tapi sering mengimbau supaya jangan diteruskan. Tapi saya tidak berani secara vulgar karena aktivitas penambangan ini adalah nadi ekonomi rakyat," cerita Narisun.

"Sebagian kecil penambang adalah warga sini. Tapi kebanyakan dari Bogor dan sekitarnya atau Jawa Barat.

"Kalau dari luar desa bisa sampai ratusan. Kita tidak berani memberhentikan karena ada warga yang bekerja di sana," ujarnya. 

Baca Juga: Koin Emas Bergambar Wajah Lukas Enembe yang Disita KPK Disebut Berasal dari Tambang di Tolikara

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com/Tribun Banyumas


TERBARU