> >

Pulang Haji, Seorang Perempuan di Malinau Kaltara Ditangkap Polisi: Terlibat Bisnis Prostitusi

Kalimantan | 24 Juli 2023, 00:00 WIB
HH (45) pemilik warung di Malinau Kaltara yang dijemput polisi saat baru pulang berhaji. HH memiliki usaha miras illegal dan prostitus (Sumber: Dok. Polres Malinau via Kompas.com)

Akibatnya, para wanita tersebut terpaksa harus membayar utang dengan cara menjajakan diri kepada "pria hidung belang" sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Baca Juga: Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Wild Wife di Solo: Suami Jual Istri, Bisa Layani 3 Pria Sekaligus

HH menetapkan tarif sebesar Rp300.000 hingga Rp500.000 untuk setiap pertemuan, belum termasuk biaya sewa kamar.

Atas perbuatannya, HH dijerat dengan Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

 

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU