Pulang Haji, Seorang Perempuan di Malinau Kaltara Ditangkap Polisi: Terlibat Bisnis Prostitusi
Kalimantan | 24 Juli 2023, 00:00 WIBAkibatnya, para wanita tersebut terpaksa harus membayar utang dengan cara menjajakan diri kepada "pria hidung belang" sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Baca Juga: Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Wild Wife di Solo: Suami Jual Istri, Bisa Layani 3 Pria Sekaligus
HH menetapkan tarif sebesar Rp300.000 hingga Rp500.000 untuk setiap pertemuan, belum termasuk biaya sewa kamar.
Atas perbuatannya, HH dijerat dengan Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com